Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Mitra yang dihadiri kuasa hukum termohon dan Ketua KPU Mitra. (foto: dok KPU Mitra)
Jakarta, Infosulut.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) pada, Jumat (24/1/2025).
Pada agenda sidang tersebut mendengar jawaban termohon yakni KPU Minahasa Tenggara.
Sidang lanjutan Perkara Nomor 86/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Minahasa Tenggara ini diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara nomor urut 3 Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu.
Sidang Panel II ini dipimpin oleh Ketua Panel Hakim Saldi Isra. Sedangkan dari pihak termohon hadir Ketua KPU Minahasa Tenggara Otnie Nolfie Tamod bersama kuasa hukum Rezky Panji Perdana Martua Hasibuan.
“Terkait dalil yang diajukan oleh pemohon, kami menyatakan bahwa pemohonan tidak konsisten, sebelumnya telah mengajukan Surat Penarikan Kembali Permohonan dengan APPP Nomor: 86/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Namun, pembatalan penarikan
permohonan yang diajukan kemudian dianggap inkonsisten dan mencederai kewibawaan persidangan di Mahkamah Konstitusi,” kata Otnie Nolfie Tamod melalui kuasa hukum.
Selanjutnya terkait ambang batas, berdasarkan perhitungan ambang batas 2% dari total suara sah (73.339), yaitu sebesar 1.466,78 suara, selisih suara antara paslon 1 dan paslon 3 adalah 26.415 suara atau 36%.
“Selisih ini jauh melampaui ambang batas yang diatur dalam peraturan,” jelas Otnie.
Pihak KPU Minahasa Tenggara juga menilai pemohon keliru dalam objek permohonan. Objek yang seharusnya disengketakan adalah Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 1318/PL.02.6-Pu/7107/2/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024, yang ditetapkan pada 3 Desember 2024 pukul 19.55 Wita.
Selanjutnya pada pokok perkara, pihak KPU MInahasa Tenggara menyebutkan, proses Pilkada sesuai regulasi.
Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024.
“Tidak adakeberatan yang diajukan oleh Pemohon pascapenetapan DPT,” tuturnya.
Selanjutnya tidak Ada bukti pelanggaran. Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di 12 kecamatan di Minahasa Tenggara, namun tidak menjelaskan secara spesifik lokasi atau pihak yang melakukan pelanggaran.
“Selain itu, tidak terdapat rekomendasi dari Bawaslu atau putusan Pengadilan yang mendukung klaim pemohon,” ujar Otnie Nolfie Tamod.
Dia memaparkan, klaim pemohon agar pemungutan suara ulang tidak berdasar karena tanpa memberikan dalil yang jelas terkait pelanggaran atau selisih suara.
Melalui petitum, termohon meminta Majelis Hakim MK mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 1195 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024, yang ditetapkan pada 3 Desember 2024 pukul 19.55 Wita,” papar dia.
Selanjutnya menetapkan perolehan suara sah Pilkada Minahasa Tenggara Tahun 2024 sebagai berikut: paslon Ronald Kandoli – Fredy Tuda 40.375 suara, Royke Rudy Alex Tambajong SIP – Niko Royke Fence Pelleng 12.609 suara, Djein Leonora Rende SE – Drs Ascke Alexander Benu MSi 13.960 suara, dan Stenly Tjanggulung SE MTh – Chelsea Beatrix Putri Raimel SH MTh. 6.395 suara. Total suara sah 73.339 suara.
“KPU Kabupaten Minahasa Tenggara telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan menunggu agenda Mahkamah Konstitusi terkait dengan agenda berikutnya,” ujar Otnie Nolfie Tamod.
Proses Sidang di MK, Kuasa Hukum Termohon Sengketa Pilkada Mitra Sebut tak Ada Bukti Pelanggaran
