Begini Peran Politeknik Negeri Manado Dalam Kasus BSG Yang di Tangani Kejati Sulut

oleh -24 Dilihat
oleh
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran dan jajaran saat melakukan konferensi pers terkait kasus BSG.

Manado, Infosulut.id – Keterlibatan tenaga ahli dari Politeknik Negeri Manado menjadi kunci utama dalam penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan gedung Bank SulutGo (BSG) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Senin (31/8/2026) Gedung Kejati Sulawesi Utara. Melalui kajian profesional yang mendalam, institusi pendidikan vokasi tersebut memastikan bahwa nilai transaksi pengadaan lahan seluas ratusan miliar rupiah tersebut masih berada dalam ambang batas kewajaran yang sah secara hukum.

Hal itu di jelaskan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, bahwa pengaduan awal yang diterima pihaknya berkaitan dengan proses pengadaan lahan gedung BSG. Namun, dari hasil pendalaman mendalam yang dilakukan penyidik, seluruh rangkaian pengadaan lahan tersebut ternyata telah ditetapkan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).

“RUPS-LB itu adalah payung hukum untuk menentukan misalnya pengadaan lahan, pengadaan gedung, dan sebagainya. Jadi hal-hal perbuatan melawan hukum belum ada dan kami tidak menemukan seperti itu,” ujar Zein Yusri Munggaran.

Terkait aspek harga lahan yang dipersoalkan, Zein memaparkan bahwa harga pasar yang berlaku berada di kisaran Rp 275 miliar. Dalam pelaksanaannya, BSG melibatkan pihak ketiga yakni PT Cakra untuk menaksir nilai transaksi, sehingga sempat memunculkan angka awal Rp 280 miliar sebelum akhirnya disesuaikan kembali menjadi Rp 275 miliar.

Zein menuturkan peranan Kampus Politeknik Negeri Manado (Polimdo) menjadi bagian penting untuk mengungkap kasus tersebut, karena Polimdo menguji kewajaran harga tanah. Dan berdasarkan hasil kajian ahli, parameter harga yang wajar berkisar antara Rp 12 juta hingga Rp 17 juta per meter persegi. Nilai transaksi yang disepakati berada di dalam rentang ambang batas kewajaran.

“Parameternya itu kan 12 sekian juta per meter, sedangkan ketidakwajaran itu di atas 17. Ini malah antara 12 sekian juta sampai 17 sekian itu masih dalam red kewajaran,” tambahnya.

Atas dasar temuan dan hasil investigasi tersebut, Kejati Sulut langsung menggelar ekspos perkara bersama unsur pimpinan dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Penyelidikan terhadap kasus pengadaan lahan BSG ini resmi ditutup karena dipastikan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

Penulis : Candle Heiner Rogaga.