Manado, Infosulut.id – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus secara resmi memaparkan perubahan postur Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026.
Paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang digelar di Kantor DPRD Sulut, Senin (24/8/2026) siang. Penjelasan ini menandai dimulainya tahapan pembahasan Perubahan APBD antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Dalam pemaparannya, Gubernur Yulius menegaskan bahwa penyesuaian anggaran ini dilakukan untuk merespons dinamika kondisi keuangan daerah. Langkah tersebut juga bertujuan memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas program pembangunan prioritas.
“Melalui perubahan tersebut, Pemprov Sulut diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan anggaran sekaligus memastikan program dan kegiatan prioritas daerah tetap berjalan secara efektif,” ujar Yulius.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Fransiscus Silangen, serta didampingi oleh Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.
Perubahan postur keuangan daerah yang dipaparkan oleh Gubernur memuat tiga pergeseran utama, yakni:
- Pendapatan Daerah: Naik sebesar Rp59,32 miliar, dari Rp3.168.777.211.360 menjadi Rp3.228.098.809.345.
- Belanja Daerah: Meningkat tajam sebesar Rp186,45 miliar, dari Rp3.008.153.879.928 menjadi Rp3.194.602.859.776.
- Penerimaan Pembiayaan: Mengalami lonjakan signifikan sebesar Rp127,13 miliar, dari alokasi awal Rp50.000.000.000 menjadi Rp177.127.381.863.
- Sementara itu, komponen Pengeluaran Pembiayaan tercatat tetap tidak berubah senilai Rp210.623.331.432.
Gubernur menjelaskan, fokus utama penyesuaian pada komponen pembiayaan adalah untuk memastikan kelancaran pembayaran cicilan pokok utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Langkah ini dinilai krusial guna menjaga keberlanjutan fiskal daerah serta kredibilitas keuangan Pemprov Sulut di mata mitra pembiayaan.
Selanjutnya, langkah perubahan anggaran ini akan memasuki tahap pembahasan teknis antara TAPD Pemprov Sulut dan Banggar DPRD. Proses ini dipandang penting untuk menelaah prioritas belanja, memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran, serta mencapai kesepakatan bersama.
Dengan demikian, realisasi program strategis daerah diharapkan tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatiang fiskal.
Rapat Paripurna ini sekaligus menjadi momentum transparansi politik anggaran, di mana eksekutif dan legislatif bersinergi menyiapkan kajian serta rekomendasi sebelum Perubahan APBD 2026 resmi disahkan. Publik dan para pemangku kepentingan diharapkan turut mengawal proses ini agar anggaran yang disusun benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat Sulawesi Utara.
Penulis : Candle Rogaga
