Banggar DPRD Sulut Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Soroti Target RPJMD

oleh -640 Dilihat
oleh

Manado, Infosulut.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memperketat pengawasan terhadap tata kelola keuangan daerah. Hal ini tercermin dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (6/7/2026).

Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, didampingi para Wakil Ketua DPRD, yakni Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Kepala TAPD yang juga Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut, Thalis Gallang, bersama jajaran kepala perangkat daerah.

Dalam dinamika rapat, Anggota Banggar DPRD Sulut, Royke Roring, memberikan sejumlah catatan dan masukan strategis demi menyempurnakan kebijakan fiskal Bumi Nyiur Melambai di masa mendatang.

Politisi PDI Perjuangan ini mengapresiasi penyajian indikator ekonomi makro dan mikro pemerintah daerah yang sudah mengacu pada standar nasional. Namun, Royke menekankan pentingnya menyandingkan realisasi tersebut dengan target yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Indikator ekonomi makro sebaiknya direferensikan kembali dengan RPJMD sehingga terlihat jelas target dan realisasinya. Jika terjadi deviasi yang cukup besar, tentu perlu dijelaskan penyebabnya sebagai bagian dari evaluasi,” tegas Royke.

Selain masalah indikator makro, mantan Bupati Minahasa ini juga menyoroti belum terealisasinya Peraturan Gubernur (Pergub) yang sempat diplot untuk berlaku pada Perubahan APBD tahun lalu. Diketahui, regulasi tersebut sempat mandek karena kendala prosedural saat diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dampaknya, sejumlah hak yang dinantikan berbagai pihak belum bisa dicairkan.

“Kalau memungkinkan, kami berharap proses ini bisa dipercepat sehingga persoalan ini segera mendapatkan solusi dan memberikan kepastian,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Royke juga meminta Pemprov Sulut meninjau ulang Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek). Ia menilai aturan yang membatasi Bimtek hanya dua kali sudah tidak relevan dengan kebutuhan riil fraksi yang kini mencapai tiga kali kegiatan. Penyesuaian besaran anggaran Bimtek juga diusulkan agar adaptif dengan kenaikan biaya saat ini.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, Banggar DPRD Sulut turut menyuarakan aspirasi para pelayan spiritual. Royke mendorong pemerintah daerah untuk menaikkan honorarium bagi petugas keagamaan yang mengabdi di lingkungan instansi Pemprov Sulut.

“Langkah penyesuaian honorarium ini merupakan bentuk penghargaan konkret atas dedikasi dan pelayanan tulus mereka kepada masyarakat selama ini,” tambah Royke.

Rentetan interupsi dan masukan konstruktif dari legislatif ini diharapkan menjadi bahan evaluasi total bagi TAPD Sulut. Sinergi ketat antara DPRD dan Pemprov Sulut dinilai menjadi kunci utama untuk memastikan program pembangunan tetap berada di jalur yang benar demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara. (ADVETORIAL DPRD SULUT)