Tuntaskan Evaluasi, DPRD Sulawesi Utara Beri Rekomendasi LKPJ Gubernur Tahun 2025

oleh -26 Dilihat
oleh

( Info Foto : Pansus LKPJ Gubernur 2025 Bersama Gubernur, Wakil Gubernur, dan Pimpinan DPRD Sulawesi Utara )

Manado, Infosulut.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulut Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/4/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulut ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu dan Royke Anter. Dari pihak eksekutif, hadir Gubernur Sulut Yulius Selvanus bersama Wakil Gubernur Victory Mailangkay.

Selain agenda LKPJ, paripurna kali ini merangkum sejumlah agenda krusial lainnya, di antaranya:

  • Penyampaian Laporan Kinerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
  • Penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses Masa Persidangan Kedua Tahun 2026.
  • Penutupan Masa Persidangan Kedua sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026.

Laporan kinerja AKD, mulai dari Badan Musyawarah, Komisi I hingga IV, Bapemperda, Banggar, Badan Kehormatan (BK), hingga Pansus, diserahkan secara tertulis kepada pimpinan legislatif dan eksekutif.

selanjutnya, dalam sambutan Gubernur Yulius Selvanus, ia menegaskan komitmennya bersama Wagub Victory Mailangkay untuk membawa Sulawesi Utara ke arah yang lebih maju.

“Kami memiliki cita-cita yang sama, yaitu memajukan dan mensejahterakan masyarakat Sulut,” tegas Yulius di hadapan anggota dewan.

Yulius juga menekankan pentingnya aspek kedisiplinan, baik dalam pengelolaan waktu maupun anggaran di seluruh lini pemerintahan. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan setiap program kerja tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi warga.

Menanggapi hasil reses yang disampaikan anggota DPRD, Gubernur menyatakan bahwa aspirasi masyarakat merupakan catatan penting bagi pemerintah. Meski demikian, ia mengakui adanya dinamika di lapangan yang terkadang muncul di luar perencanaan awal, seperti bencana alam atau kerusakan infrastruktur mendadak.

“Aspirasi yang disampaikan saat reses menjadi catatan penting. Namun, perlu dipahami bahwa ada proses perencanaan ulang yang harus dilakukan,” jelasnya.

Terkait realisasi aspirasi tersebut, Yulius memaparkan skema solusi anggaran, yakni Skala Kecil: Kebutuhan mendesak yang bersifat minor dapat segera diakomodasi menggunakan cadangan anggaran.Skala Besar: Proyek yang membutuhkan anggaran signifikan dan prosedur panjang akan dimasukkan dalam APBD Perubahan.

“Untuk yang lebih besar dan membutuhkan prosedur, akan dimasukkan dalam anggaran perubahan yang direncanakan pada Agustus hingga Oktober 2026 mendatang,” pungkasnya.

(Advetorial DPRD Sulawesi Utara)