( Jajaran OJK di Pemerintahan Pusat saat menggelar Press Release )
Jakarta, Infosulut.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif. Kondisi ini dicapai di tengah meningkatnya ketidakpastian global akibat eskalasi tensi geopolitik di kawasan Timur Tengah. Jumat (10/4/2026).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengungkapkan bahwa Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada April 2026 menilai ketahanan ekonomi domestik masih solid, meski pasar keuangan global sedang mengalami volatilitas tinggi.
“Ketidakpastian global meningkat seiring konflik di kawasan Teluk yang mengganggu infrastruktur energi dan distribusi di Selat Hormuz. Namun, indikator makroekonomi domestik seperti inflasi inti yang menurun dan penjualan ritel yang tumbuh 6,89% yoy menunjukkan resiliensi kita,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2026).
Kinerja Pasar Modal dan Perbankan
Meski IHSG mengalami koreksi sebesar 14,42% secara month-to-month (mtm) ke level 7.048,22 akibat aksi wait-and-see investor, OJK mencatat pertumbuhan jumlah investor yang signifikan. Hingga Maret 2026, total investor pasar modal mencapai 24,74 juta orang, atau tumbuh 21,51% secara year-to-date (ytd).
Di sektor perbankan, penyaluran kredit per Februari 2026 tumbuh 9,37% yoy menjadi Rp 8.559 triliun. Menariknya, produk Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan mencatatkan pertumbuhan tinggi sebesar 26,41% yoy dengan baki debet mencapai Rp 27,8 triliun.
OJK juga terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Berikut adalah beberapa poin utama penindakan OJK selama Maret 2026:
1.) Pencabutan Izin BPR: OJK telah mencabut izin usaha enam BPR di berbagai wilayah, termasuk PT BPR Suliki Gunung Mas dan PT BPR Pembangunan Nagari, sebagai langkah konsolidasi.
2.) Pemberantasan Judi Online: Meminta perbankan memblokir 33.252 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
3.) Sanksi Pasar Modal: Mengenakan denda administratif total miliaran rupiah kepada emiten, manajer investasi, dan oknum yang melakukan manipulasi pasar.
4.) Investasi Ilegal: Melalui Satgas PASTI, OJK menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2 tawaran investasi bodong selama awal tahun 2026.
Inovasi dan Perlindungan Konsumen
OJK mencatat keberhasilan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang mulai beroperasi sejak akhir 2024. Hingga Maret 2026, IASC berhasil memblokir dana korban penipuan senilai Rp 585,4 miliar dan mengembalikan dana sebesar Rp 169 miliar kepada para korban.
Di sisi lain, pengembangan Bursa Karbon terus menunjukkan tren positif dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp 93,71 miliar. OJK juga meresmikan POJK Nomor 2 Tahun 2026 terkait ETF Emas untuk memperdalam instrumen pasar modal nasional.
“Ke depan, OJK akan terus memantau risiko transmisi dari gejolak global ke sektor keuangan domestik, terutama melalui kanal harga energi dan nilai tukar, guna memastikan stabilitas sistem keuangan tetap kokoh,” tutup Agus.
Penulis : Redaksi Infosulut.id / CR
