DPRD Sulut Bentuk Pansus LKPJ Gubernur 2025, Fraksi PDI-P Mendominasi

oleh -65 Dilihat
oleh

( Info Foto : Suasana Gedung DPRD Sulut saat menggelar rapat paripurna, Rabu 25/3/2026 )

Manado, Infosulut.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025. Dalam komposisi yang diumumkan, keanggotaan Pansus nampak didominasi oleh perwakilan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, menyampaikan keputusan tersebut dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Sulut, Rabu (25/3/2026).

Fransiskus menjelaskan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan amanat dari Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, pembahasan LKPJ wajib dilakukan paling lambat setelah laporan dari kepala daerah diterima oleh legislatif.

“DPRD memiliki kewajiban untuk membahas LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program, pelaksanaan peraturan daerah (Perda), hingga peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan,” ujar Fransiskus.

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus), disepakati bahwa pembahasan evaluasi kinerja eksekutif ini diserahkan sepenuhnya kepada Pansus. Pimpinan dewan sendiri telah melayangkan surat resmi kepada setiap fraksi sejak 16 Maret 2026 untuk mengusulkan nama-nama utusan.

Komposisi Anggota Pansus

Fraksi PDI Perjuangan: Vonny Paat, Muslimah Mongilong, Jeane Laluyan, Berty Kapojos, Tonny Supit, Royke Roring, dan Remly Kandoli.

Fraksi Golkar: Priscilla Cindy Wurangian dan Raski Mokodompit.

Fraksi Demokrat: Ronal Sampel dan Angelina Wenas.Fraksi NasDem: Nick Lomban dan Julyeta Paulina Runtuwene.

Fraksi Gerindra: Louis Carl Schramm dan Muliadi Paputungan.

Selain anggota, rapat paripurna juga menetapkan jajaran pimpinan DPRD sebagai koordinator Pansus, yakni Fransiskus Andi Silangen, Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.

Dengan ditetapkannya susunan ini, Pansus LKPJ Gubernur 2025 dinyatakan sah dan akan segera dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Sulut.

Pansus dijadwalkan langsung bekerja pada hari yang sama, diawali dengan agenda internal untuk memilih pimpinan Pansus segera setelah rapat paripurna usai. Fokus utama tim ini adalah membedah sejauh mana efektivitas program kerja pemerintah provinsi sepanjang tahun 2025 lalu.

(CR)