Teka-teki Pemeriksaan Suami Bupati Sitaro, Kejati Bakal Kebut Penyelidikan Usai Idulfitri

oleh -138 Dilihat
oleh

( Visual Foto : Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara )

Manado, Infosulut.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan klarifikasi terkait desas-desus agenda pemeriksaan terhadap Reinol Tumbio, suami dari Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit. Reinol dikabarkan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana stimulan bencana Gunung Api Ruang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menegaskan bahwa tidak ada jadwal pemeriksaan yang berlangsung pada hari ini, Selasa (17/3/2026).

“Hari ini tidak ada pemeriksaan,” singkat Januarius saat dikonfirmasi oleh awak media.

Meskipun agenda hari ini nihil, pihak Kejati Sulut memastikan proses hukum tetap berjalan. Penyelidikan kasus penyimpangan dana bantuan rumah rusak akibat erupsi Gunung Ruang ini dijadwalkan akan kembali digenjot setelah hari raya Idulfitri 2026.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, sempat memberikan pernyataan keras terkait keseriusan pihaknya dalam mengusut kasus ini. Ia menjamin akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.

“Catat omongan saya, pasti akan ada tersangka dalam kasus ini,” tegas Jacob pada Jumat (6/3/2026) lalu.

Sejauh ini, tim penyidik Kejati Sulut telah memeriksa setidaknya 1.300 saksi. Skala pemeriksaan yang masif ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana bantuan sebesar Rp 35.715.000.000 yang dikucurkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2024.

Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran menyangkut hak warga terdampak bencana. Dana siap pakai (DSP) yang seharusnya digunakan untuk perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga yang hancur akibat erupsi Gunung Api Ruang, diduga kuat diselewengkan.

Penyidik Kejati Sulut kini tengah mendalami bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana stimulan tersebut.

(CR)