Dugaan Korupsi Proyek RKB SMAN 1 Siau Timur, Rugikan Negara 346 Juta Rupiah

oleh -83 Dilihat
oleh

(Info Foto : Jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro saat memberikan keterangan/CR)

Manado, Infosulut.id – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi menahan tersangka berinisial IKM terkait dugaan korupsi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMAN 1 Siau Timur tahun anggaran 2022, Jumat (27/2/2026).

Tersangka IKM yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, IKM ditengarai mengelola sendiri proyek tersebut secara ilegal dengan mengambil alih pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh CV Ibrian Jaya Pratama selaku pemenang kontrak.

Penyidik mengungkapkan bahwa pekerjaan fisik di lapangan dilakukan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang telah disepakati. Mirisnya, meski pengerjaan tidak tuntas, IKM tetap mencairkan pembayaran dengan memanipulasi laporan kemajuan fisik.

Akibat tindakan tersebut, gedung kelas yang diharapkan menjadi sarana belajar bagi siswa kini dalam kondisi mangkrak dan tidak dapat difungsikan. Berdasarkan audit sementara dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, negara mengalami kerugian finansial yang signifikan.

Negara mengalami kerugian sebesar Rp346.972.764, atau mencakup hampir 70% dari total nilai kontrak yang sebesar Rp489.999.705.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono, menegaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah tegas dalam mendukung program pemerintah pusat untuk menciptakan tata kelola keuangan yang bersih.

“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen untuk mendukung Asta Cita Pemerintahan Prabowo–Gibran dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sitaro,” ujar Anang.

Lebih lanjut, Anang juga mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan di daerah agar anggaran negara benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat.

Atas perbuatannya, IKM dijerat dengan:Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, tersangka IKM menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Manado. Proses hukum dipastikan akan berjalan transparan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik sejak September 2025 lalu.

(CR)