MKKS SMA Kota Manado Digelar di SMAN 2 Manado, Salah Satu Dibahas Adalah SPMB

oleh -48 Dilihat
oleh

Manado, Infosulut.id – Kepala bidang (Kabid) pembinaan SMA Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut, Sri Ratna Pasiak saat hadir di Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Tingkat SMA Se-Kota Manado pada Rabu (21/05/2025) di SMAN 2 Manado menyampaikan, pada Tahun ini
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SMA Sederajat akan segera dibuka.

“Nanti pada 26 Mey 2025 ini akan dibuka SPMB tingkat SMA dan dipersilahkan bagi calon siswa untuk mendaftar nanti,”ungkap Pasiak.

Kata Pasiak, sistem penerimaan
SPMB 2025 merupakan penyempurnaan dari Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi yang telah digunakan sebelumnya.

“Untuk jalur penerimaan
SPMB 2025 menggunakan beberapa jalur penerimaan, seperti jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur mutasi, dan jalur domisili,”ungkapnya.

Sementara itu Kepala Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara, Bravo Turangan, S.T. saat memberikan materi menyampaikan, SPMB 2025 ini untuk jalur zonasi diganti Jalur domisili dan daya tampung sekolah negeri sudah di kunci di Dapodik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Daya tampung atau kuota sudah tidak bisa lagi dibuka atau ditambah,”kata Turangan.

Lanjut Turangan, kalau ada yang mau masuk lagi atau ditambah maka tidak bisa terdaftar di Dapodik.

“Jangan sampai menerima calon siswa melebihi daya tampung yang sudah ditetapkan,”katanya.

Lanjutnya, khusus di Kota Manado ada 3 SMA Negeri memakai ke khususan yakni SMAN 9 Manado, SMA N 1 Manado, SMAN 7 Manado yakni calon siswa domisilinya berada di beberapa kecamatan yang telah ditentukan

“Seperti di SMAN 7 Manado hanya bisa menerima siswa baru untuk jalur domisili di 3 kecamatan yang telah ditetapkan yakni Kecamatan Wenang, Tikala dan Wanea saja diluar itu tidaklah bisa masuk atau mendaftar seperti di Daerah Koka dan Kembes tidak bisa mendaftar di SMAN 7 Manado ini,”ungkap dia.

Lanjutnya, kalau jalur prestasi mereka bisa masuk dari semua wilayah dengan memasukan nilai rata-rata raport dan untuk prestasi kejuaraan/lomba hanya juara 1.2.3 yang bisa diterima.

“Untuk jalur afirmasi hanya diwilayah sampai radius 7 kilo meter saja bisa diterima,”jelas dia.

Turangan menambahkan, bagi calon siswa yang mendaftar dan dinyatakan lulus tapi tidak lapor diri maka dianggap gugur dan diganti urutan selanjutnya yang menjadi cadangan.

Nantinya aplikasi pendaftaran dari Dikda Sulut yang akan siapkan dan
Kalau ada domisili tidak sesuai maka panitia bisa turun ke lapangan untuk verifikasi kebenarannya,”tegas dia.

Diakuinya, pada pengalaman yang lalu banyak titik kordinat domisili tidak sesuai dan sekarang kalau mendaftar diminta upload foto dirinya didepan rumah untuk data verifikasi (Kifli).