Manado, Infosulut.id – Upaya penyelesaian ganti untung bagi warga terdampak proyek pembangunan bangunan pengendali banjir (normalisasi) Sungai di Kota Manado kembali menemui jalan buntu. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) dibuat geram lantaran lambannya sinkronisasi antara instansi terkait yang mengancam anggaran ratusan juta terpaksa dikembalikan ke kas pusat.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar Komisi III DPRD Sulut bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, Kantor Pertanahan (BPN) Kota Manado, Pemerintah Provinsi Sulut, serta perwakilan warga terdampak pada Senin (26/10/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Berty Kapojos ini awalnya berlangsung alot hingga akhirnya terpaksa dilanjutkan secara tertutup.
Kebuntuan ini terjadi akibat belum adanya titik kesepahaman persyaratan antara pihak BWS dan BPN Manado terkait Penentuan Lokasi (Penlok). BPN Manado mengajukan permintaan pemenuhan 18 syarat yang harus dipenuhi pihak BWS sebelum pembentukan tim appraisal dapat dilakukan. Tim ini sendiri bertugas melakukan penilaian dan penaksiran objektif terhadap nilai ekonomis serta harga wajar objek lahan warga.
Padahal, pihak BWS menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk ganti untung tahun ini sebenarnya sudah tersedia dan siap dicairkan. Namun, tarik-menarik aturan dan administratif membuat dana tersebut tertahan dan tak kunjung bisa disalurkan kepada masyarakat.
“Jika sampai dengan batas waktu 31 Desember 2026 akhir tahun ini tak kunjung tersalurkan, maka anggaran tersebut wajib dikembalikan ke kas Pemerintah Pusat, dan nanti kemudian akan dilakukan pengadaan tahun anggaran berikut.” ungkap Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kapojos demi mendesak seluruh pihak agar bergerak cepat menyelamatkan hak-hak warga terdampak yang sudah lama menantikan kejelasan.
Mengingat pembahasan internal yang melibatkan Komisi III, BPN, BWS, dan Pemprov Sulut tak kunjung membuahkan titik terang, Komisi III akhirnya mengambil langkah strategis. Pembahasan lanjutan diputuskan untuk dipindahkan ke Kantor Gubernur Sulut yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/10/2026).
“Pembahasan penentuan dilakukan di Kantor Gubernur. Selain kedua instansi terkait, wajib hadir Sekretaris Provinsi dan Biro Hukum agar kebuntuan bisa segera dicari solusi yang sesuai dengan aturan,” pungkas Kapojos.
Warga terdampak kini hanya bisa berharap pertemuan di tingkat Provinsi tersebut mampu memecahkan rantai birokrasi, sehingga hak ganti untung lahan mereka dapat segera terealisasi sebelum batas waktu akhir tahun 2026.
Penulis : Candle Heiner Rogaga.
