Manado, Infosulut.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (21/9/2026).
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Andi Silangen, didampingi para wakil ketua. Hadir pula Gubernur Sulut Yulius Selvanus bersama Wakil Gubernur Victor Mailangkay.
Berdasarkan jalannya sidang, seluruh dari lima fraksi di DPRD menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda APBD 2027. Kendati demikian, masing-masing fraksi menitipkan sejumlah catatan penting yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
Catatan tersebut ditujukan untuk memperkuat aspek akuntabilitas, ketajaman prioritas program, serta efisiensi belanja daerah sebelum anggaran ditetapkan secara definitif.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Yulius Selvanus menyambut baik persetujuan lembaga legislatif. Ia menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda APBD 2027 merupakan kelanjutan dari kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati pada pertengahan Agustus lalu.
“Penyusunan RAPBD 2027 mengacu pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 dan berpegang pada tiga prinsip tata kelola keuangan, yakni kehati-hatian, adaptif, dan antisipatif terhadap dinamika ekonomi,” ujar Gubernur Yulius.
Ia menambahkan, penyusunan anggaran ini juga menerjemahkan delapan prioritas pembangunan daerah ke dalam skema kerja yang terukur dan realistis bagi seluruh perangkat daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, turut dibacakan rincian pokok RAPBD Tahun Anggaran 2027 yang mencatatkan Pendapatan Daerah sebesar Rp3,242 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp3,043 triliun. Selain itu, pos pembiayaan daerah mencatatkan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp41,237 miliar serta Pengeluaran Pembiayaan senilai Rp240,623 miliar.
Gubernur menegaskan bahwa angka-angka tersebut masih bersifat rancangan. Penyesuaian lanjutan akan dilakukan setelah alokasi definitif Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) resmi ditetapkan.
Guna memperkuat kemandirian fiskal daerah, Pemprov Sulut menyiapkan sejumlah strategi komprehensif. Strategi tersebut meliputi percepatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penguatan sinergi strategis dengan pemerintah pusat. Tidak hanya itu, pembiayaan pembangunan juga akan didorong melalui skema kreatif seperti Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) serta pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang diimbangi dengan komitmen disiplin fiskal melalui pembayaran cicilan utang kepada PT SMI.
Di sela-sela agenda tersebut, Gubernur Yulius turut memaparkan sejumlah capaian membanggakan yang diraih daerah, salah satunya keberhasilan Sulawesi Utara meraih Predikat Terbaik 1 Regional Sulawesi untuk kategori Akses Layanan Pendidikan. Atas prestasi ini, Pemprov Sulut mengantongi dana insentif fiskal sebesar Rp2 miliar dari pemerintah pusat.
“Alokasi insentif ini akan kita manfaatkan secara akuntabel dan tepat sasaran sesuai panduan teknis kementerian terkait,” tegasnya.
Selain mengesahkan Ranperda APBD 2027, sidang paripurna kali ini juga menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Perubahan anggaran pada tahun berjalan ini difokuskan untuk mempercepat program yang berdampak langsung bagi masyarakat, penanganan kondisi mendesak, serta aksi solidaritas kemanusiaan.
Menutup rangkaian sidang, Gubernur menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengawal implementasi APBD Perubahan 2026 dengan integritas dan tanggung jawab tinggi demi menjaga keberlanjutan pelayanan publik di Bumi Nyiur Melambai.
Penulis : Candle Heiner Rogaga.
