Manado, Infosulut.id – Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (Wadir III) Politeknik Negeri Manado (Polimdo), Rudolf Estephanus Golioth Mait, ST., MT., memaparkan aturan lengkap mengenai tata cara berorganisasi bagi mahasiswa, baik untuk lingkup internal maupun eksternal kampus.
Hal ini diungkapkannya dalam menjawab isu di lingkungan kampus, yang mewajibkan mahasiswa untuk mengikuti organisasi Internal Himpunan Mahasiswa Jurusan (Himaju) dan melarang Mahasiswa untuk mengikuti organisasi Eksternal (luar kampus).
”Bagi mahasiswa baru yang telah resmi diterima di Polimdo, penetapan status tersebut secara otomatis menjadikan mereka anggota Himpunan Mahasiswa Jurusan (HIMAJU) di program studinya masing-masing tanpa harus melalui proses pendaftaran khusus,” ungkap Rudolf saat di temui langsung, Senin (31/8/2026).
Lanjut Rudolf bahwa untuk aturan pemilihan pengurus HIMAJU harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam aturan ormawa. Kemudian, mengenai pelarangan mahasiswa yang telah menjadi pengurus untuk tidak ikut organisasi Eksternal Rudolf sepenuhnya membantah hal itu.
”Dalam aturan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) internal, pihak kampus hanya melarang kehadiran fisik lembaga eksternal beroperasi di dalam area kampus. Ruang lingkup organisasi internal yang diakui dan diatur secara resmi di dalam kampus terbatas pada HIMAJU, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Mahasiswa (DEMA), serta Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM),” ucapnya .
Kembali Rudolf mengatakan, Mahasiswa Polimdo tetap diberikan kebebasan penuh untuk bergabung dengan organisasi kemahasiswaan eksternal (luar kampus) seperti HMI, GMKI, PMKRI, hingga PMII, serta aktif berkegiatan di luar lingkungan kampus.
”Tidak ada larangan untuk mahasiswa yang mau mengikuti organisasi diluar kampus, selama tidak bertentangan dengan perundang undangan,” katanya.
Kemudian, terkait pelaksanaan kegiatan seluruh agenda Ormawa di dalam kampus, tiap Ormawa wajib mengantongi rencana kegiatan yang telah disetujui secara resmi oleh pimpinan institusi.
”Kehadiran mahasiswa dalam agenda pengenalan kampus seperti PKKMB maupun student day turut diatur agar tetap berpusat di lingkungan institusi di bawah koordinasi BEM dan HIMAJU. Selain itu, seluruh pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dipastikan berpedoman pada panduan kementerian yang bersih dari unsur perpeloncoan,” jelas mantan ketua senat tersebut.
Tambah Rudolf, guna menjaga kualitas kepemimpinan, pengurus HIMAJU diseleksi melalui sejumlah persyaratan ketat, antara lain memiliki Indeks Prestasi (IP) minimal 3 ke atas, mengantongi rekomendasi dari pimpinan jurusan, serta wajib mengikuti Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa (LKMM).
”Sebagai bentuk komitmen institusi, pihak kampus juga senantiasa memberikan apresiasi serta dukungan nyata bagi mahasiswa berprestasi, mulai dari fasilitas bantuan KIP Kuliah hingga pemberian penghargaan maupun pengurangan biaya kuliah bagi mereka yang menorehkan prestasi di tingkat regional hingga nasional,” sahutnya lagi.
Tambah Rudolf, jika masih ada yang ingin mendiskusikan perihal aturan aturan tersebut, mereka bisa langsung datang dan bertatap muka dengannya .
”Silahkan datang, kami selalu terbuka,” pungkasnya .
Penulis : Candle Heiner Rogaga.
