Royke Roring Kritis Soal Pengelolaan SILPA di DPRD Sulut, TAPD Beberkan Realitas Keuangan Daerah

oleh -86 Dilihat
oleh

Manado, Infosulut.id – Politisi senior Sulawesi Utara (Sulut), Royke Roring, melontarkan pertanyaan tajam terkait pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) di hadapan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut, Tahlis Galang.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat resmi yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Selasa (28/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Royke menyoroti konsistensi besaran SILPA yang selalu muncul dalam lima tahun terakhir, yang dinilai masih menyisakan pertanyaan strategis terhadap penetapan defisit anggaran daerah.

“Dalam lima tahun terakhir, ternyata SILPA kita selalu minimal Rp50 miliar, bahkan bisa mencapai Rp60 miliar. Pertanyaan kami, jika sudah diyakini akan ada SILPA yang cukup besar, mengapa kita menetapkan defisit di bawah satu persen?” tanya Royke

Menanggapi sorotan tersebut, Ketua TAPD Provinsi Sulut, Tahlis Galang, memberikan penjelasan komprehensif. Ia mengakui bahwa SILPA merupakan salah satu instrumen cadangan bagi pemerintah daerah, namun menegaskan bahwa tidak seluruh dana tersebut dapat digunakan secara bebas.

Tahlis mengungkapkan, dari total perkiraan SILPA yang mencapai sekitar Rp60 miliar, porsi murni yang benar-benar fleksibel sebenarnya jauh lebih kecil.

“Cadangan terakhir kami memang ada pada SILPA. Namun yang perlu dipahami, SILPA terdiri atas SILPA murni dan SILPA yang sudah terikat,” jelas Tahlis.

Ia merinci bahwa dari angka tersebut, SILPA murni hanya berkisar antara Rp20 miliar hingga Rp30 miliar.

“Karena itu, kami mengacu pada angka tersebut. Sementara sisanya merupakan SILPA Dana Alokasi Khusus (DAK) dan SILPA untuk pembayaran PPG Guru,” imbuhnya.

Terkait penetapan defisit anggaran yang berada di bawah satu persen, Tahlis tidak menampik bahwa secara regulasi angka tersebut masih memiliki ruang untuk ditingkatkan.

Kendati demikian, pemerintah daerah tetap harus berhati-hati dan menyesuaikannya dengan kemampuan riil keuangan daerah.“Secara aturan, defisit sebenarnya bisa saja dinaikkan hingga maksimal 2,5 persen,” ujar Tahlis.

Namun, faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah tren penurunan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah, sehingga kebijakan fiskal harus dijaga agar tetap sehat dan terukur.

Tahlis juga membeberkan sumber-sumber utama pembentukan SILPA selama ini yang mayoritas berasal dari efisiensi serta sisa pengerjaan sektor fisik.

Menutup penjelasannya, Tahlis menegaskan bahwa pada tahun anggaran berjalan, porsi kegiatan fisik tercatat relatif sangat sedikit. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak lagi menaruh harapan besar pada besarnya akumulasi SILPA di akhir tahun.

Pihaknya justru mendorong agar seluruh program fisik maupun realisasi keuangan dapat terserap secara optimal hingga tuntas.

“Di satu sisi kami berharap seluruh pekerjaan fisik maupun realisasi keuangan dapat mencapai 100 persen. Justru itu yang menjadi kekhawatiran kami,” pungkas Tahlis, menegaskan bahwa SILPA tetap diposisikan sebagai instrumen cadangan dan sandaran terakhir dalam menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(CR).