Manado, Infosulut.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Vionita Kuera, memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pemaparan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Provinsi Sulut yang digelar baru-baru ini, Senin (20/07/2026).
Dalam pemaparannya, Vionita menegaskan bahwa tugas pembentukan peraturan daerah tidak hanya sebatas menyusun regulasi semata. Lebih dari itu, setiap produk hukum yang dihasilkan harus memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sulut secara menyeluruh.
“Perlindungan terhadap anak dan perempuan merupakan bagian penting dari upaya penegakan hak asasi manusia di Sulut,” ujar Vionita di hadapan peserta rapat paripurna.
Anggota Fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan bahwa berbagai regulasi dan kebijakan terus diupayakan guna memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi secara optimal dari segala bentuk diskriminasi, kekerasan, serta eksploitasi. Berdasarkan data dari instansi terkait, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan.
Selain faktor sosial, kondisi geografis Sulut yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan turut menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan layanan perlindungan serta pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Oleh karena itu, Vionita menilai dibutuhkannya sebuah kebijakan daerah yang komprehensif dan terintegrasi sebagai landasan kuat untuk memperkuat sistem pencegahan, pendampingan, serta rehabilitasi yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak.
Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mempertegas peran negara dan pemerintah daerah sebagai pelindung, pengayom, sekaligus pemberdaya masyarakat.
“Dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar,” jelas politisi parta Golkar tersebut.
Meski demikian, Vionita menekankan bahwa urusan ini memiliki peran yang sangat fundamental karena berkaitan langsung dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM). Tanpa perlindungan yang memadai bagi anak dan pemberdayaan yang optimal bagi perempuan, tujuan pembangunan di Sulawesi Utara dipastikan akan sulit diwujudkan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa visi pembangunan Provinsi Sulut sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yakni “Menuju Sulut Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan”, menempatkan pembangunan manusia sebagai pilar utama pembangunan daerah. Visi tersebut mengandung makna bahwa kesejahteraan dan kemajuan daerah tidak akan tercapai tanpa memastikan perempuan dan anak memperoleh perlindungan, kesempatan, serta ruang partisipasi yang setara dalam setiap lini pembangunan.
“Kesejahteraan yang dimaksud bukan hanya kesejahteraan material, tetapi juga kesejahteraan sosial dan psikologis yang ditandai dengan rasa aman, bebas dari kekerasan, serta terpenuhinya hak-hak dasar,” katanya.
Sementara itu, kemajuan daerah juga harus dimaknai sebagai peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, berkarakter, dan beradab. “Oleh karena itu, pembentukan Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulut merupakan kebutuhan yang mendesak dan strategis,” tegas Vionita.
Di akhir pemaparannya, Vionita berharap Ranperda inisiatif ini dapat menjadi instrumen hukum yang tidak sekadar memberikan kepastian hukum. Lebih dari itu, regulasi ini diharapkan menjadi wujud nyata komitmen politik dan administratif Pemerintah Provinsi Sulut dalam melaksanakan amanat konstitusi, menjabarkan visi RPJMD, serta menginternalisasikan nilai-nilai kearifan lokal ke dalam kebijakan publik.
“Pembentukan peraturan daerah ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen politik dan administratif Pemerintah Provinsi Sulut dalam melaksanakan amanat konstitusi, menjabarkan visi RPJMD, serta menginternalisasikan nilai-nilai kearifan lokal dalam kebijakan publik,” pungkasnya.
REP : Can
