Aset Pemprov Sulut di Jakarta Disorot, DPRD Pertanyakan Kontribusi PAD Hotel Kawanua

oleh -68 Dilihat
oleh

Manado, Infosulut.id – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Amir Liputo, mempertanyakan kontribusi nyata dari aset-aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut yang berada di Jakarta. Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah pengelolaan Hotel Kawanua yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait sumbangsihnya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut dihujani pertanyaan oleh Amir saat berlangsungnya rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD Sulut Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Selasa (7/7/2026).

“Aset kita di Jakarta seperti hotel itu, apakah memberikan pemasukan kepada Badan Penghubung atau tidak? Bagaimana bentuk kerja samanya sampai hari ini? Itu kan aset milik daerah,” ujar Amir

Lebih lanjut, Amir mengaitkannya dengan pemaparan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, yang sebelumnya menyampaikan adanya lonjakan nilai aset daerah sepanjang tahun 2025.

“Karena disampaikan bahwa terjadi peningkatan dari sisi aset yang cukup signifikan, saya juga ingin meminta penjelasan mengenai data aset daerah, dari Rp 10,78 triliun menjadi Rp 11,49 triliun. Kami mohon datanya agar lebih jelas. Lalu bagaimana dengan aset kita di Jakarta yang sudah dikelola selama bertahun-tahun itu?” cecar legislator Sulut tersebut.

Menurut Amir, hingga saat ini pihak legislatif belum menerima informasi transparan mengenai besaran kontribusi konkret dari pengelolaan aset di ibu kota tersebut bagi kas daerah. Ironisnya, di tengah ketidakjelasan tersebut, ia mendengar adanya rencana pengajuan perubahan kontrak.

“Saya juga mendengar akan diajukan addendum lagi. Sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai kontribusinya, tetapi sudah akan ada addendum. Saya mohon hal ini menjadi perhatian, khususnya Ibu Karo Hukum, terkait isi perjanjian tersebut. Bagaimana kontribusinya terhadap PAD?” tambahnya.

Merespons kritikan tersebut, Ketua TAPD Sulut, Tahlis Galang, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa operasional hotel tersebut sebenarnya masuk ke dalam kategori distribusi jasa lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Meski demikian, Tahlis tidak menampik bahwa optimalisasi aset tersebut memang belum berjalan mulus.

“Namun, hingga saat ini aset tersebut belum memberikan kontribusi bagi daerah,” pungkas Tahlis.

(CR).