Pemprov Sulut Kembali Raih Opini WTP dari BPK, Aset Daerah Tembus Rp 11,5 Triliun

oleh -521 Dilihat
oleh

Manado, Infosulut.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kembali berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian ini menjadi kali kedua bagi Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, menerima penghargaan tertinggi dalam tata kelola keuangan negara tersebut. Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut yang digelar pada Selasa (2/6/2026).

“Kali kedua saya menerima dari BPK RI. Jadi kali kedua ini, rekan-rekan. Saat diumumkan ternyata WTP, terima kasih Bapak,” ujar Gubernur Yulius di hadapan Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Akhmad Nanang Hernady, serta Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, yang membuka rapat paripurna tersebut. Turut hadir pula dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Sulut, Victor Mailangkay.

Yulius menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara atas pemeriksaan yang dilakukan secara independen, profesional, dan objektif. Menurutnya, hasil pemeriksaan ini menjadi komitmen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Gubernur Yulius menambahkan, tahun anggaran 2025 merupakan periode yang penuh tantangan di tengah tuntutan efisiensi belanja dan penguatan disiplin fiskal. Meski demikian, Pemprov Sulut mampu menjaga stabilitas performa keuangan daerah dengan sangat baik.

Berdasarkan data keuangan yang dipaparkan:

  • Pendapatan Daerah: Realisasi mencapai Rp 3,65 triliun atau sebesar 96,38% dari target yang ditetapkan.
  • Belanja Daerah: Realisasi mencapai Rp 3,32 triliun atau 91,36% dari total anggaran, yang mencerminkan penguatan efisiensi pada program prioritas.
  • Posisi Fiskal: Terjaga positif dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 177,13 miliar.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa Pemprov Sulut mampu menjaga keseimbangan antara optimalisasi pelaksanaan pembangunan, pengendalian belanja, dan keberlanjutan kapasitas fiskal daerah,” jelas Yulius.

Tidak hanya itu, dari sisi neraca keuangan, total aset Pemprov Sulut melonjak signifikan dari Rp 10,78 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp 11,50 triliun pada tahun 2025, atau bertambah sekitar Rp 710,66 miliar. Kenaikan ini ditopang oleh peningkatan nilai aset tetap yang mencapai Rp 8,48 triliun serta investasi jangka panjang sebesar Rp 839,47 miliar.

“Ini menjadi peluang strategis bagi Pemprov Sulut untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara produktif guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya. Sejalan dengan itu, kewajiban daerah juga mengalami perbaikan dengan turun dari Rp 1,26 triliun (2024) menjadi Rp 849,77 miliar (2025).

Sementara itu, perwakilan BPK RI, Akhmad Nanang Hernady, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006. Pemeriksaan ditekankan pada empat aspek utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Meski memberikan opini WTP, BPK RI memberikan catatan mengenai sejumlah permasalahan pengendalian internal dan kepatuhan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Sulut, di antaranya:

1.) Bagi Hasil Pajak Kendaraan: Pemprov Sulut belum menetapkan dan menyalurkan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada kabupaten/kota sebelum penerapan opsen. BPK merekomendasikan koordinasi intensif dengan Kemendagri.

2.) Kekurangan Volume Belanja Modal: Ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis belanja modal senilai Rp 3,40 miliar, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,45 miliar dan potensi kelebihan Rp 1,52 miliar. BPK meminta Gubernur menginstruksikan pengembalian dana tersebut ke kas daerah.

3.) Denda Keterlambatan Proyek: Adanya kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp 1,59 miliar yang harus segera ditagih dan disetorkan ke kas daerah.

Akhmad menegaskan, meskipun ditemukan beberapa permasalahan, hal tersebut tidak memberikan dampak material yang signifikan terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

“Meski dalam pemeriksaan masih ditemukan sejumlah permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan, permasalahan tersebut tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan. Atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” pungkas Akhmad.

(Advetorial DPRD Sulawesi Utara/Can).