( Visual Foto Suasana Rapat Dengar Pendapat DPRD Sulut di Ruang Serbaguna )
Manado, Infosulut.id – Koordinator Gerakan Masyarakat Sehat (Germas), Steven Kembuan, menyoroti lambatnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Adat di Sulawesi Utara (Sulut). Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi DPRD Provinsi Sulut yang digelar di Ruang Serbaguna, Selasa (10/3/2026).
Steven menyatakan keprihatinannya karena hingga saat ini lembaga legislatif tersebut belum menghasilkan payung hukum tetap (Perda) yang secara khusus memproteksi dan mengatur masyarakat adat di Bumi Nyiur Melambai.
“Sampai saat ini belum ada produk Perda masyarakat adat yang diketuk oleh DPRD Provinsi Sulut,” ungkap Steven di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sulut.
Ia menilai keberadaan Perda tersebut sangat krusial mengingat Sulawesi Utara merupakan daerah yang sangat kental dengan akar adat dan budaya. Namun, Steven menyayangkan perhatian pemerintah yang dianggapnya masih minim, terutama terkait kesejahteraan tokoh adat.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan perhatian pemerintah terhadap tokoh agama yang sudah memiliki skema insentif. Sementara itu, para tokoh masyarakat adat selama ini masih harus membiayai berbagai kegiatan pelestarian budaya secara mandiri.
“Sulut ini kental dengan adat, tetapi seolah belum mendapat perhatian memadai. Kami berharap DPRD dapat mendorong pemerintah untuk menghadirkan program nyata bagi masyarakat adat,” tuturnya.
Selain aspek hukum, Steven juga kembali menagih janji terkait usulan pembangunan pusat kebudayaan terpadu. Ia membayangkan sebuah lokasi yang merepresentasikan empat hingga lima etnis besar di Sulut sebagai pusat edukasi dan wisata.
“Wisatawan bisa melihat kuliner, tarian, dan unsur budaya lainnya di satu tempat. Namun hingga saat ini, gagasan itu belum juga terwujud,” imbuhnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, menjelaskan bahwa pembentukan Perda bukan hanya menjadi beban di pundak legislatif, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).
Louis mengungkapkan, kendala utama yang dihadapi adalah belum adanya draf formal Ranperda yang masuk ke meja DPRD. Ia menceritakan pengalaman sebelumnya di mana ada akademisi yang mendorong Perda ini, namun tidak ditindaklanjuti dengan penyerahan naskah akademik maupun draf peraturan.
“Saat itu saya katakan akan menunggu Ranperda tersebut. Informasinya sudah koordinasi dengan biro hukum, tetapi sampai hari ini drafnya belum pernah masuk ke DPRD. Jadi bagaimana kita bisa memulai jika drafnya saja tidak ada?” jelas Louis.
Politisi ini menambahkan bahwa untuk tahun berjalan, Ranperda tersebut kemungkinan belum bisa masuk karena Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sudah ditetapkan dan sedang berjalan.
Namun, ia memastikan DPRD siap mengambil langkah inisiatif jika dokumen pendukung telah rampung. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan organisasi adat secara langsung dalam penyusunan draf ke depan.
“Jika draf Ranperda sudah tersedia, DPRD dapat mengusulkannya sebagai inisiatif legislatif pada periode berikutnya,” pungkasnya.
Turut hadir dalam RDP tersebut Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Paruntu, Anggota Komisi II Ruslan Abdul Gani, serta Wakil Ketua Komisi I Rhesa Waworuntu.
(CR)
