Kotamobagu, infosulut.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menindaklanjuti razia besar-besaran tahap kedua yang berlangsung pada 15–16 November 2025.
Setelah memeriksa temuan lapangan dan melakukan gelar perkara, Satpol PP akhirnya menetapkan tujuh pemilik usaha sebagai tersangka karena diduga menjual minuman keras (Miras) tanpa izin resmi.
Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP, Sahaya Mokoginta, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Unsur Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kepala Dinas Perdagangan, KTSP
Pada forum tersebut, penyidik memaparkan seluruh proses pemeriksaan, mulai dari klarifikasi pelaku usaha hingga penyusunan alat bukti.
Setelah itu, peserta gelar perkara sepakat untuk menaikkan status tujuh pemilik usaha menjadi tersangka karena bukti yang terkumpul menunjukkan adanya praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Ketujuh tersangka berinisial:
U.Y.N. – Pemilik Café Blacklist
S.W.D. – Pemilik Café Agnes
M.K. – Pemilik Café M’Classic
A.M. – Pemilik Kios Angie Poyowa Kecil
D.P. – Pemilik Warung Jihan Terminal Mongkonai
A.F.W. – Pemilik Kios Sking Desa Poyowa Besar 2
S.R. – Pemilik Kios Mika, Jalan S. Parman Kotamobagu
Sahaya Mokoginta menjelaskan gelar perkara menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan sesuai aturan.
“Kami membutuhkan masukan substansial dari Polres, Kejaksaan, dan perangkat daerah teknis. Dengan begitu, setiap tahapan pengumpulan data, pemeriksaan saksi, hingga penyusunan alat bukti dapat memenuhi ketentuan hukum,” ujarnya.
Selain itu, Sahaya juga menegaskan komitmen Satpol PP dalam menjaga akuntabilitas penegakan Perda.
“Kami selalu berpegang pada prinsip legalitas dan kepastian hukum. Karena itu, setiap tindakan penegakan Perda harus memiliki dasar yang kuat,” tegasnya. (adhe)





