Harapan DPRD Sulut Dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA & PPAS

oleh -26 Dilihat
oleh

 

Manado,Infosulut.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara menggelar rapat Paripurna Dalam Rangka Penandatanganan Nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun 2026, Rabu (19/11/2025) .

Rapat tersebut berlangsung pada, Selasa kemarin (18/11/2025) di Ruang rapat paripurna DPRD Sulawesi Utara yang di Pimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen.

“Setelah penyampaian KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2026 oleh Gubernur, maka Badan anggaran DPRD bersama TAPD Provinsi Sulut telah melaksanakan rapat pembahasan dan menyetujui KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2026,” celetuk Fransiscus Silangen

Sambung Fransiscus Silangen membeberkan hasil rapat pembahasan Badan anggaran DPRD bersama TAPD Provinsi Sulut, di mana antara lain disepakati bahwa:

1. untuk daerah pendapatan dianggarkan sebesar Rp3.180.235.721.995,-

2. anggaran daerah dianggarkan sebesar Rp 3.019.612.390.563,-

3. pembiayaan dianggarkan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar rp. 50.000.000.000,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar rp. 210.623.331.432,-

4. Mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (pad) melalui pelaksanaan operasi yustisi/razia kendaraan secara berkala untuk menjangkau kendaraan dari luar daerah.

5. Mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (pad) melalui peningkatan kinerja bumd terutama optimalisasi dividen dari pt. bank sulutgo.

6. Menjaga kelangsungan pelayanan dasar baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan perlindungan sosial serta pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM).

7. Mengalokasikan anggaran pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat melalui perangkat daerah terkait misalnya melalui bantuan hibah, bantuan sosial, belanja barang yang diserahkan kepada panti asuhan, mitigasi dan masyarakat, kebutuhan penanggulangan bencana dan sebagainya.

Adapun Alokasi anggaran yang dimaksud antara lain pada perangkat daerah sebagai berikut:

* Dinas Sosial

* Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral

* Dinas Kebudayaan

* Dinas Kesehatan

* Dinas Koperasi dan UMKM

* Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

* Dinas Pendidikan

* Dinas Perdagangan dan Perindustrian

* Dinas Perkebunan

* Dinas Pertanian dan Peternakan

* Dinas Kelautan dan Perikanan

* Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan

* Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

* Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

* Biro Kesejahteraan Rakyat

8. Memastikan alokasi anggaran yang cukup pada Dinas Kesejahteraan Rakyat untuk kelembagaan dan pelatihan di bidang keagamaan.

9. Memastikan ketersediaan dan alokasi dana sesuai perda haji 2026 untuk bantuan/transportasi calon jamaah haji, yang wajib diprioritaskan bagi daerah non embarkasi.

10. Mengalokasikan gaji dan tunjangan asn secara penuh, termasuk gaji pppk, yang akan dipenuhi melakui realokasi pad dan efisiensi belanja non prioritas.

11. Untuk pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga serta fasilitas olahraga.

12. Kegiatan operasional dan teknis pada beberapa perangkat daerah antara lain, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pariwisata, Badan Penghubung dan sebagainya.

Kemudian, mengenai kesepakatan kesepakatan lain sebagaimana hasil rapat pembahasan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2026, selengkapnya dituangkan dalam notulen.

“Hasil pembahasan badan anggaran DPRD bersama TAPD Provinsi Sulawesi Utara menjadi dasar dalam penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2026,” jelas Fransiscus.

Berdasarkan peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD, kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah mendapat persetujuan bersama, ditandatangani oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Pada momen rapat paripurna DPRD itu juga kita bisa mendengarkan laporan Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) tentang perubahan program pembentukan peraturan daerah provinsi sulawesi utara tahun 2025.

Lanjut Silangen, sebagaimana laporan yang telah disampaikan maka, perubahan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Provinsi Sulut tahun 2025 menjadi dasar dalam menetapkan rancangan peraturan daerah yang akan dibahas pada tahun berjalan.

“Perubahan propemperda ini disusun untuk menyesuaikan kebutuhan pembentukan regulasi daerah dengan dinamika pemerintahan serta prioritas pembangunan yang berkembang. Namun demikian, dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur tetap dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar propemperda, sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (5) peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” kembali Fransiscus.

Tutup Silangen, DPRD Provinsi Sulut berharap, KUA dan PPAS yang telah ditetapkan dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat, serta memberikan dampak positif langsung bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.

Penulis : Candle Rogaga