Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu Bahas Perubahan APBD dan Penetapan Ranperda Adat

oleh -3 views
Wali Kota Kotamobagu menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD terkait KUA-PPAS Perubahan APBD dan Ranperda Adat. (Foto: Diskominfo Kottamobagu)

Kotamobagu, infosulut.id – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya membangun tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan responsif. Hal ini terlihat saat Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib, bersama Wakil Wali Kota, Rendy Virgiawan Mangkat, menghadiri Rapat Paripurna DPRD, Kamis malam (18/9/2025) di Gedung DPRD Kotamobagu.

Rapat paripurna kali ini membahas dua agenda penting. Pertama, persetujuan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kedua, penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Adat.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa kesepakatan bersama terkait KUA-PPAS 2025 mencerminkan tanggung jawab bersama eksekutif dan legislatif.

“Kesepakatan ini menjadi bukti kemitraan eksekutif dan legislatif dalam menyukseskan program pembangunan di Kotamobagu,” ujar Wali Kota.

Ia menambahkan, pembahasan KUA-PPAS juga menyerap berbagai usulan DPRD. Masukan tersebut dianggap penting untuk menghasilkan program prioritas yang lebih tepat sasaran.

Selain itu, rapat paripurna juga menetapkan Ranperda Penyelenggaraan Adat. Menurut Wali Kota, perda ini menjadi payung hukum untuk melestarikan nilai adat dan budaya lokal.

“Nilai adat bukan hanya warisan leluhur, tetapi juga pedoman moral, etika sosial, dan perekat kebersamaan,” jelasnya.

Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, tokoh adat, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat yang mendukung pembahasan hingga perda tersebut ditetapkan.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Adrianus Mokoginta, didampingi Wakil Ketua Jusran Deby Mokolanot, dan Ahmad Sabir, Hadir pula Forkopimda, Sekda Sofyan Mokoginta, para asisten, pimpinan OPD, serta anggota DPRD Kota Kotamobagu. (adhe)