Sempat Redup Selama Tiga Tahun, Perda Captikus Kembali Digaungkan Massa Aksi di Gedung DPRD Sulawesi Utara

oleh -73 Dilihat
oleh

Manado,Infosulut.id – Sempat menghilang dari peradaban selama 3 tahun, Peraturan Daerah (Perda) Minuman tradisional khas Sulawesi Utara ”Captikus” disuarakan didepan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Manado Hizkia Rantung, saat berorasi didepan Gedung DPRD Sulut, Kamis (04/09/2025)

Hizkia memulainya dengan mempertanyakan perihal kejelasan dari Perda Captikus, ia mendorong DPRD agar memberikan pernyataan sudah sejauh mana kerja kerja anggota dewan dalam merumuskan perda captikus, apalagi menurutnya Perda tersebut sudah mandek selama 3 tahun.

”Tolong Segera dibuat legalisasi untuk perda captikus agar mendukung petani lokal dan menjadikan captikus sebagai minuman ciri khas dari Sulawesi Utara,”beber Hizkia

Mendengar apa yang disampaikan oleh Hizkia Rantung, Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter mengatakan, bahwa memang setiap peraturan daerah harus mengikuti peraturan Gubernur.

”Dan apa yang disampaikan oleh adik adik, saya akan mencoba melihat dan mempelajari sudah sampai dimana ranperda dan ranpergub yang sudah dilaksanakan, supaya ini akan menjadi payung hukum untuk petani Captikus, agar ketika mereka beraktivitas bisa sesuai hukum,”sahut Royke Anter

Menyambung apa yang disampaikan oleh Royke Anter, anggota DPRD Sulut yang juga turut hadir ditempat tersebut yakni Amir Liputo menjelaskan ”Itu setau saya diusulkan oleh komisi II, dan perda itu bisa dilanjutkan bila disetujui oleh legislatif dan eksekutif, namun karena belum mencapai kesepakatan, maka perda itu belum bisa dilanjutkan, namun karena hari ini adik adik kembali mengangkat perda captikus, maka ini akan kembali ditindak lanjut,”jelas Amir Liputo

Amirpun berterimakasih atas usulan dari peserta aksi dan berkomitmen untuk menindak lanjuti kembali mengenai perda yang dimaksud.

”Namun Sekuat apapun DPRD, perda tersebut tidak bisa disahkan jika tidak disetujui oleh eksekutif, dan kami DPR akan mengawal lagi, untuk melihat ranperda ini agar bisa dibahas lanjutannya,”pungkas Aamir Liputo

(Candle)