Empat Kebijakan OJK SulutGoMalut 2025 dan Strategi Bangun Ekonomi

oleh -19 Dilihat
oleh

Manado, Infosulut.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara terus mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayahnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, Robert HP Sianipar, mengatakan bahwa bersama perbankan di Sulut menyediakan program dukungan Presiden Prabowo Subianto dengan rumusan empat kebijakan prioritas 2025

” OJK telah menetapkan empat kebijakan prioritas 2025 yang bertujuan menjaga Sektor Jasa Keuangan agar tetap tangguh sehingga mampu memberikan daya ungkit yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi,” ujar saat membuka Media Update Kantor OJK Provinsi Sulutgomalut Triwulan 1 2025 di Hotel Amaris Manado, Senin (03/03/2025).

Menurut Sianipa, Arah Kebijakan OJK 2025 tersebut yakni: Pertama , optimalisasi kontribusi sektor jasa keuangan dalam mendukung pencapaian target program prioritas pemerintah, adalah dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ketahanan pangan melalui kemudahan akses pembiayaan dengan skema penyaluran kredit dan penjaminan khusus kepada petani dan UMKM, pengembangan parametrik asuransi, serta kolaborasi antara Kantor OJK di daerah dengan Pemerintah Daerah.

“Ini adalah upaya mengembangkan ekosistem yang mendukung komoditas unggulan daerah dalam rangka memperkuat ketahanan pangan dan rantai pasok bagi program MBG,” jelas Sianipar

Dukungan OJK dan perbankan diarahkan untuk bidang kesehatan dan pendidikan melalui kerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan serta peningkatan pemahaman keuangan masyarakat melalui integrasi materi literasi keuangan.

Yang tak kalah pentingnya adalah dukungan dalam program pembangunan 3 juta perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui perluasan akses kredit/pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi MBR berupa penilaian kualitas aset hanya berdasarkan 1 pilar serta pengenaan bobot risiko rendah dan granular, pembentukan gugus tugas bersinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta pemangku kepentingan.

“Juga memberikan keleluasaan pembiayaan untuk pengadaan/pengolahan tanah, fine tuning skema produk investasi terstruktur, serta penguatan industri asuransi dan penjaminan melalui penjaminan kredit modal kerja, asuransi properti, dan asuransi jiwa kredit,” tukasnya.

Memperkuat ketahanan dan likuiditas perekonomian nasional melalui mekanisme pemasukan dan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Kedua , pengembangan sektor jasa keuangan untuk pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan, yakni memberikan mandat yang semakin luas bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (AKD-AK), instrumen derivatif Keuangan denganunderlying efek, kegiatan usaha bulion, koperasi di sektor Jasa Keuangan open-loop, serta Perusahaan Induk Konglomerasi Kevangan (PIKK).

“Bertambahnya jenis industri akan memberikan ruang bagi sektor kevangan untuk tumbuh dan lebih berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” katanya.

“Melalui pengembangan instrumen keuangan yang semakin variatif akan mendukung pendalaman pasar dan diselaraskan agar sejalan dengan arah pengembangan sektor jasa keuangan secara keseluruhan,” kata Sianipar.

Menurutnya, penyempurnaan infrastruktur perizinan dan pengawasan, termasuk pembentukan kelembagaan dan kepengurusan PIKK. Penetapan kelembagaan dan kepengurusan PIKK dalam rangka pengaturan Konglomerasi Keuangan.

Pendalaman pasar keuangan juga dilakukan melalui pengembangan arsitektur ekosistem Credit Reporting System (CRS) yang lebih luas dengan berbasis SLIK, Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), diversifikasi dan pengembangan instrumen di pasar modal, peningkatan peran industri keuangan syariah, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan untuk memperluas basis investor dan konsumen.

OJK konsisten mendukung pencapaian komitmen net zero emisi Indonesia dengan meningkatkan peran Sektor Jasa Kevangan dalam inisiatif keuangan berkelanjutan, melalui penerbitan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 2 serta peningkatan kerja sama dengan kementerian dan lembaga untuk melengkapi ekosistem bursa karbon Indonesia.

Ketiga , penguatan kapasitas sektor jasa keuangan dan penguatan aspek kapasitas kelembagaan untuk meningkatkan daya saing dan ketahanan sektor jasa keuangan dilakukan melalui konsolidasi industri, peningkatan tata kelola, manajemen risiko dan transparansi,

Juga ketentuan terhadap lembaga jasa keuangan yang belum memenuhi ekuitas minimum, penyempurnaan pengaturan penyelenggaraan pindar/fintech peer-to-peer (P2P) lending dan produk Buy Now Pay Later (BNPL), serta pengaturan terhadap profesi di Sektor Jasa Keuangan.

Untuk pengawasan yang lebih komprehensif dan cepat dengan menggunakan sumber daya yang lebih efisien, penguatan pengawasan sektor jasa keuangan untuk menyelaraskan dengan perkembangan kompleksitas sektor jasa keuangan.

Yakni melalui integrasi supervisory technology (suptech) dalam proses pengawasan dengan memanfaatkan teknologi Big Data Analytics dan Artificial Intelligence (Al), transformasi pengawasan berbasis teknologi informasi, serta pengembangan tools pengawasan.

keempat , arah kebijakan OJK, adalah meningkatkan efektivitas penegakan integritas dan perlindungan konsumen dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan penyempurnaan penegakan ekosistem di sektor jasa keuangan.

Hal ini dilakukan melalui kolaborasi aktif bersama aparat penegak hukum serta instansi atau lembaga berwenang lainnya untuk mencegah lembaga jasa keuangan dijadikan sarana tindak kejahatan, penguatan peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Juga pembentukan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang diperkuat dengan pembentukan Global Anti-Scam Alliance (GASA) Indonesia Chapter, pembentukan database penipu terintegrasi melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU), serta penerapan Strategi Anti Fraud bagi LJK.

“Pengaturan mekanisme dan tata cara pemasaran produk keuangan yang lebih transparan dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen dan investor serta penerapan prinsip akuntabilitas untuk meminimalkan potensi kerugian konsumen,” tambah Sianipar.