Tindak Lanjuti Aduan Revitalisasi Danau Tondano, Komisi III DPRD Sulut Rapat Bersama BP2JK Sulut

oleh -10 views

Manado, Infosulut.id – Menindak Lanjuti Aspirasi yang masuk, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Sulut pada Senin Ruang rapat Komisi III DPRD Sulut (25/03/2024).

Dalam RDP tersebut juga melibatkan Pokja Pemilihan AD3 BP2JK, PT Suburo Jaya Indah Cord dan PT Pasific Nusa Indah, serta menindaklanjuti surat aduan terkait dengan proses tender paket pekerjaan Revitalisasi Danau Tondano Lanjutan di Kabupaten Minahasa.

Dalam kesempatan tersebut rapat dinakodai oleh ketua komisi III yakni Berty Kapojos.

Selanjutnya rapat diambil alih oleh sekretaris komisi III DPRD Sulut yakni Amir Liputo.

Dalam rapat tersebut Amir menyampaikan bahwah rapat ini di dasari atas keberatan yang ditunjukan kepada Pokja, sehingga yang membuat laporan meminta DPRD Sulut untuk memfasilitasi agar dapat mengevaluasi Pokja supaya mendapat keadilan dalam proses tender paket pekerjaan.

“Selaku wakil rakyat ketika ada aspirasi masuk, maka DPRD harus pertemukan untuk mendengarkan pendapat masing-masing yang tentu sesuai koridor dan aturan yang berlaku, agar supaya juga kami bisa memahami persoalannya. Makanya kami meminta penjelasan terkait proses tender paket itu seperti apa supaya kami bisa tahu,” ujar Amir Liputo .

Lanjut Amir Liputo, bahwah komisi III hanya menampung aspirasi dan tidak ada maksud apapun, serta mencari solusi bersama.

“Persoalannya ada yang keberatan karena tidak sesuai ketentuan dan aturan dalam dokumen penyedia paket pekerjaan revitalisasi Danau tondano lanjutan. Yaitu evaluasi administrasi, Itu yang jadi pokok keberatan. Nah, kami tentu mengingatkan, apakah salah atau benar, kami tak ikut campur. Kami berharap ke depan yang kejadian seperti ini menjadi perhatian kita bersama,” kata Liputo.

Di tempat yang sama Kepala BP2JK Sulut Edyson Rombe mengatakan bahwa pihaknya hadir untuk menyampaikan penjelasan tentang proses yang terjadi pada lelang paket Revitalisasi Danau Tondano Lanjutan Kabupaten Minahasa.

“Paket ini mulai kami lelang pada 15 Januari 2024, saat ini prosesnya sudah selesai masa sanggahan dan Lelang ini diikuti oleh 13 peserta. Setelah penetapan, kita umumkan. Ada masa sanggah 5 hari. Kemudian pokja jawab. Kalau masih ada lanjutan sanggah, itu ada namanya sanggah banding. Namun harus ada jaminan,” tutur Edyson.

Tutup edyson mengenai proses lelang sudah selesai dari 13 peserta ada 1 peserta yang sampaikan sanggah banding, namun tidak melampirkan jaminan sanggah banding. Dan menurut aturan yang berlaku hal tersebut tidak ada.

Peliput : Candle
Editor : Julkifli