KPU Sulut Tetapkan 8 Balon DPD Memenuhi Syarat dan Jost Pati Gagal Penuhi Syarat Minimal Dukungan

oleh -52 Dilihat
oleh

Manado, Infosulut.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut menetapkan 8 bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Delapan balon itu dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dukungan.

Delapan balon itu adalah;

1. Abid Takalamingan : 2008 dukungan (MS)
2. Aditya Moha : 2901 (MS)
3. Adriana Dondokambey : 2570 (MS)
4. Cherish Harriette Mokoagow :  2177 (MS)
5. Djafar Alkatiri : 2694 (MS)
6. Djenri Alting Keinjem : 2222 (MS)
7. Maya Rumantir: 3086 (MS)
8. Stefanus BA Nicolaas Liow : 2045 (MS)

Mereka berhak mengikuti pendaftaran calon perseorangan DPD untuk Pemilu 2024 pada 1 Mei nanti.

Penetapan 8 balon DPD diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dan rekapitulasi akhir bakal calon DPD di aula kantor KPU Sulut, Selasa (11/04) malam.

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Sulut Meidy Tinangan didampingi Komisioner Salman Saelangi, Yessy Momongan, Amrain Razak, Bawaslu Sulut, Sekretariat KPU Sulut, dan bakal calon DPD serta petugas penghubung.

Sebetulnya ada 9 Balon DPD mengikuti verifikasi faktual perbaikan setelah sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat di verifikasi tahap pertama. Dari 9 bacalon yang mengikuti verifikasi perbaikan tahap dua, 8 balon dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan balon atas nama Jost Pati dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Jost Pati hanya mengumpulkan  1411 suara dukungan.

“Kita akhiri rapat pleno untuk 9 calon dan hasilnya ada 8 calon DPD yang memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan dan satu calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,”  ujar Meidy saat pleno.

Pada verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua, Jost Pati gagal memenuhi syarat minimal dukungan yakni hanya mengumpulkan 1411 identitas dukungan.

Jumlah calon DPD Sulut masih bisa bertambah. Pasalnya, KPU Sulut masih menunggu status dua bakal calon DPD lainya karna masih proses sengketa. Yakni Putri Rejeki Kasad menunggu jadwal dan putusan sidang adjudikasi Bawaslu Sulut dan Merpy Eldy Kanly Kuhu masih menunggu surat keputusan KPU terkait dengan tindak lanjut putusan mediasi Bawaslu Sulut.

Salman Saelangi menambahkan, bagi Bacalon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut masih ada kesempatan untuk mengajukan keberatan ke Bawaslu.

“Kami mempersilakan kepada Bacalon untuk menggunakan kesempatan. Ini adalah hak bakal calon mengajukan sengketa ke bawaslu, ” ujar Salman.

Sementara itu, perwakilan Bawaslu Sulut, Mohamad Ibrahim (Baim), mengatakan, penyampaian keberatan atas ketetapan KPU Sulut memiliki batas waktu.

“Batas permohonan sengketa tiga hari hari pasca pleno KPU. Dengan demikian Bawaslu menunggu hingga Jumat 14 April pukul 16.30 Wit. Kalapun ada rencana sengketa agar bisa mengkoordnasikan ke bawaslu, ” ujar Baim. (Kifli)