Jakarta, Infosulut.id – Pemerintah dan DPR RI menyepakati pelantikan kepala daerah non-sengketa digabung dengan kepala daerah hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
Tag: Pelantikan gubernur
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
