Komisi Informasi Sulut Kabulkan Gugatan Anggaran PTSL, BPN Bitung dan Kotamobagu Wajib Buka Data

oleh -14 Dilihat
oleh

Manado, Infosulut.id – Perjuangan keterbukaan informasi publik terkait anggaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya menemui titik terang. Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Utara resmi mengabulkan gugatan sengketa informasi yang diajukan oleh Reyner Timothy Danielt melawan sejumlah Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Sulut. Selasa (15/9/2026).

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (10/9/2026), Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulut memutus dua perkara sengketa informasi penting, yakni:

  • Perkara Nomor 047/V/REG-PSI/2026: Reyner Timothy Danielt (Pemohon) melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung (Termohon).
  • Perkara Nomor 045/V/REG-PSI/2026: Reyner Timothy Danielt (Pemohon) melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu (Termohon).

Majelis Komisioner dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon. BPN Kota Bitung dan BPN Kota Kotamobagu pun diperintahkan untuk menyerahkan informasi tersebut paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima.

Sengketa ini bermula pada Mei 2026 ketika Reyner mengajukan permohonan sengketa informasi terhadap tujuh kepala kantor BPN di Sulut, meliputi Kota Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow, Kotamobagu, dan Kepulauan Talaud. Langkah hukum tersebut diambil menyusul sikap 15 kantor BPN di Sulut yang kompak menutup akses informasi terkait rincian anggaran, bukti penyuluhan, serta capaian output PTSL tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Selama proses sengketa, pihak BPN sempat berdalih bahwa informasi tersebut dikecualikan atau bersifat rahasia berdasarkan Surat Edaran dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Sulawesi Utara. Kendati demikian, argumen tersebut berhasil dipatahkan di persidangan.

“Dari 7 kantor BPN yang disengketakan, sudah diputus 2 sengketa. Putusannya menyatakan informasi yang saya mohonkan itu bersifat terbuka dan wajib diberikan. Secara mutatis mutandis, putusan untuk kantor BPN lainnya harusnya sama karena poin yang dimohonkan persis, yaitu terkait anggaran, penyuluhan, dan realisasi PTSL periode 2022-2025,” ujar Reyner Timothy Danielt dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Reyner menambahkan, sikap tertutup yang ditunjukkan oleh jajaran BPN di daerah justru bertentangan dengan kebijakan resmi pemerintah pusat. Berdasarkan dokumen hasil pengujian konsekuensi dari Kementerian ATR/BPN, informasi yang diminta oleh pemohon sebenarnya berstatus terbuka untuk publik.

“Di persidangan terdapat surat hasil pengujian konsekuensi dari Kementerian ATR/BPN pusat yang menegaskan informasi yang saya minta itu bersifat terbuka, dan hanya ada satu poin kecil saja yang dikecualikan oleh kementerian. Jadi, sama sekali tidak ada alasan bagi pejabat publik, baik Kepala Kantor BPN di daerah maupun Kakanwil BPN Sulut, untuk menutup informasi yang jelas-jelas sudah dinyatakan terbuka oleh kementerian mereka sendiri,” tegasnya.

Menyusul putusan ini, Reyner yang juga bertindak sebagai Ketua Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut mendesak seluruh jajaran BPN di Sulawesi Utara untuk patuh pada hukum, menghentikan budaya tertutup, serta segera menyerahkan data anggaran PTSL demi mewujudkan tata kelola reforma agraria yang bersih dan transparan.

Penulis : Candle Heiner Rogaga.