( Info Foto : Visual Gedung Rektorat Politeknik Negeri Manado IST. )
Manado, Infosulut.id – Isu dugaan pelarangan kebebasan berorganisasi di lingkungan kampus Politeknik Negeri Manado (Polimdo) mendadak menjadi sorotan publik. Hal ini bermula dari peredaran narasi di media sosial Instagram melalui akun @lambe_polimdo yang memicu perdebatan di kalangan mahasiswa.
Dalam unggahan tersebut, sebuah pesan dalam bahasa Manado menyebutkan bahwa mahasiswa angkatan 2026 diwajibkan mengikuti Himpunan Mahasiswa Jurusan (Himaju) sebagai syarat kelulusan. Namun, pesan itu juga mengeklaim adanya pelarangan bagi mahasiswa yang telah dilantik di Himaju untuk bergabung dengan organisasi eksternal kampus, seperti HMII, PMII, GMNI, GMKI, dan PMKRI. Hingga Jumat (28/8/2026) malam, unggahan tersebut telah menuai ratusan interaksi dari warganet.
”Aduh min dg torang pe angkatan 2026 di wajibkan maso Himaju sebagai syarat lulus, terus semua mahasiswa yang so Lantik Himaju di larang keras ikut organisasi external like HMI, GMKI, PMII, PMKRI dg GMNI nda tau ada apa sebenarnya birokrasi dengan organisasi external ini,” tulis akun itu di dalam Postingan @lambe_Polimdo dengan emoticon tertawa.

Menanggapi polemik ini, Direktur Politeknik Negeri Manado, Dra. Maryke Alelo, MBA, memberikan klarifikasi . Ia membenarkan bahwa keikutsertaan dalam Himaju bersifat wajib karena merupakan wadah resmi kemahasiswaan di tingkat jurusan.
“Himaju itu wajib karena itu organisasi mahasiswa jurusan, yang tidak boleh adalah mendirikan organisasi lain selain dari organisasi yang ada di lingkungan kampus,” ujar Maryke Alelo saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026) malam.
Kendati demikian, jurnalis infosulut.id kembali mencoba menggali lebih dalam perihal narasi di dalam postingan itu, yang mengatakan bahwa ada larangan kepada mahasiswa Politeknik Negeri Manado (Polimdo) untuk mengikuti organisasi di luar kampus atau kelompok organisasi Mahasiswa Cipayung yang telah melaksanakan deklarasi pada tahun 1972 untuk memperjuangkan hak hak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dimana didalamnya terdiri dari ;
1.) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
2.) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
3.) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)
4.) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
5.) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Dalam hal ini-pun, Maryke secara tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kampus sama sekali tidak melarang mahasiswanya untuk berhimpun di luar kampus.
“Silakan Anda mengikuti organisasi itu, tapi tidak boleh mendirikan organisasi tersebut di dalam kampus,” pungkasnya.
Persoalan ini turut menarik perhatian publik terhadap pentingnya menjaga kebebasan berekspresi dan berorganisasi di lingkungan perguruan tinggi, yang sejalan dengan komitmen penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dilansir dari komnasham.go.id. Bahwa Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi yang perlu terus dijaga, terutama di lingkungan perguruan tinggi. Karena itu, kampus diharapkan tetap menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk menyampaikan gagasan, pandangan, dan kritik secara bertanggung jawab.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, dalam kegiatan Komnas HAM Goes to Campus yang diselenggarakan di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Rabu (3/6/2026).
Menurut Putu, generasi muda memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi. Kemampuan berpikir kritis, menyampaikan pendapat secara argumentatif, serta menghormati perbedaan pandangan menjadi modal penting untuk memperkuat budaya hak asasi manusia di Indonesia.
“Mahasiswa adalah penjaga moral demokrasi. Melalui diskusi dan nalar kritis, kampus harus menjadi ruang aman untuk menyampaikan gagasan tanpa takut dibungkam,” tegas Putu Elvina.
Penulis : Candle Heiner Rogaga
