Polresta Manado Ringkus Pengedar Obat Keras, 4.011 Butir Trihexyphenidyl Disita

oleh -37 Dilihat
oleh

(Info Foto : Barang bukti yang diamankan oleh Polresta Kota Manado)

Manado, Infosulut.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras lintas wilayah. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RT alias Bayu (39) di Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi warga, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Tersangka RT yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini berhasil diamankan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 20.00 WITA,” ujar Kombes Pol Irham Halid dalam keterangan resminya, Selasa (10/3/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan yang disimpan tersangka dalam sebuah tas selempang. Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi:

  • 4.011 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl 2 mg.
  • Satu buah tas selempang warna hitam.
  • Satu unit telepon genggam milik tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Bayu mengaku nekat nyambi mengedarkan obat keras demi menambah penghasilan selain dari pekerjaannya sebagai tukang ojek. Ia menjual butiran obat tersebut dengan harga Rp 1.000 per butir dan meraup keuntungan sekitar Rp 250.000.

Kombes Pol Irham Halid menambahkan, ribuan butir obat tersebut diduga kuat milik seorang pria berinisial AD. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman untuk memburu keberadaan AD.

“Melalui penangkapan ini, kami mengeklaim setidaknya telah menyelamatkan sekitar 2.000 warga Manado dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” tegas Irham.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Manado. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Bayu terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk peredaran narkoba dan obat terlarang demi mewujudkan visi Manado “Bersinar” (Bersih dari Narkoba).

Penulis : Redaksi Infosulut.id