( Visual Foto // Anggota Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2025, Jeane Laluyan saat berada di ruang Rapat Pansus )
Manado, Infosulut.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Jeane Laluyan, memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis terhadap kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi mitra kerja Komisi IV.
Dalam rapat evaluasi yang berlangsung dinamis itu, Jeane mengakui adanya progres yang signifikan dalam pencapaian program kerja jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Menurutnya, presentasi pencapaian dari para mitra kerja kini jauh lebih terarah.
“Saya sepakat dengan teman-teman Pansus. Apresiasi untuk kelompok ini yang bermitra dengan Komisi IV. Kayaknya memang lebih bagus dari kemarin karena ini lebih terarah. Semuanya pencapaian bagus-baguslah,” ujar Jeane di sela-sela rapat Pansus.
Meski demikian, politisi partai PDIP ini menekankan bahwa keberhasilan sebuah program tidak boleh hanya berhenti di atas kertas atau sekadar presentasi yang apik. Ia mendesak agar capaian tersebut memiliki dampak nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat Sulawesi Utara.
Dalam sektor pendidikan, Jeane memberikan saran konkret kepada Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut. Ia meminta pemerintah lebih proaktif dalam menangani persoalan anak putus sekolah di Bumi Nyiur Melambai.
Ia mengusulkan adanya program Paket C yang terintegrasi di seluruh kabupaten/kota sebagai solusi jangka pendek bagi mereka yang terpaksa berhenti sekolah.
“Saya menyarankan untuk mengadakan program se-kabupaten/kota untuk anak-anak yang putus sekolah untuk diadakan Paket C. Karena mungkin mereka bisa jadi pelayan, bisa kerja di bengkel, tapi di situ mengharuskan harus ada ijazah,” tegasnya.
Selain masalah ijazah, Jeane Laluyan juga menyoroti isu keamanan di lingkungan sekolah yang belakangan viral di media sosial, yakni kasus pemukulan siswa di salah satu SMP di wilayah Pineleng.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah perkelahian biasa, melainkan aksi kekerasan yang melanggar hukum.
“Saya melihat videonya bahwa ada pemukulan. Dan ini bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang menjamin hak anak untuk aman dari kekerasan, baik dari guru maupun sesama teman siswa,” jelas Jeane.
Ia meminta Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) untuk segera mengambil tindakan tegas. Jeane menekankan bahwa setiap warga negara, baik dari kalangan pejabat maupun keluarga prasejahtera, memiliki hak perlindungan yang sama di mata hukum.
“Tolong diluruskan dan himbauan-himbauan untuk mem-bully atau berkelahi itu harus ada teguran keras. Kalau perlu, pelaku (kekerasan) dikeluarkan dari sekolah sebagai bentuk efek jera,” pungkasnya.
(CR).
