Kotamobagu, infosulut.id – Memasuki tahun kedua kepemimpinan Wali Kota Weny Gaib dan Wakil Wali Kota Rendi Virgiawan Mangkat, Pemerintah Kota Kotamobagu mengevaluasi kinerja aparatur desa dan kelurahan mulai Rabu, 8 April 2026.
Evaluasi ini bertujuan meningkatkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel. Tim akan menilai aspek kinerja, kepemimpinan, integritas, disiplin, komunikasi, kerja sama, serta etika dan perilaku.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan bahwa evaluasi berlangsung secara objektif, transparan, dan terukur.
“Evaluasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan seluruh perangkat desa dan kelurahan bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab,” ujar Sahaya.
Ia juga memperingatkan soal kedisiplinan. Masih dtemukan perangkat yang tidak menghadiri rapat resmi tanpa alasan jelas. “Hal ini mencerminkan rendahnya komitmen dan disiplin organisasi,” tegasnya.
Seluruh peserta evaluasi, mulai dari Kepala Urusan, Kepala Dusun, Kepala Lingkungan, hingga RT dan RW, wajib hadir. “Ketidakhadiran tanpa alasan sah akan dianggap sebagai pengunduran diri,” terangnya.
