( Info Foto : Istimewa)
Jakarta, Infosulut.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Pemerintah, DPR, dan DPD RI untuk memperkuat hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
WALHI menilai draft beleid tersebut saat ini masih terlalu fokus pada penguatan kewenangan administratif pemerintah daerah tanpa disertai mekanisme perlindungan hak kelola masyarakat yang memadai.Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI, Mida Saragih, menyatakan bahwa RUU Daerah Kepulauan berisiko hanya memindahkan dominasi kekuasaan dari pemerintah pusat ke elit daerah.
“RUU ini menguatkan posisi pemerintah daerah, namun berisiko hanya mengganti ‘aktor elit’ dari pusat ke daerah. RUU ini belum secara serius mengakui dan memperkuat hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil atas ruang kelola,” ujar Mida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/2/2026).
Dalam draf RUU tersebut, terdapat kejelasan mengenai kewenangan Wilayah Pengelolaan Laut (WPL) bagi provinsi (4–12 mil) dan kabupaten/kota (hingga 4 mil). Selain itu, diatur pula tambahan kewenangan dalam pengelolaan ruang laut, penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk kapal ukuran tertentu, hingga izin pengolahan hasil perikanan.Namun, WALHI menyoroti bahwa partisipasi masyarakat dalam RUU ini masih bersifat pasif.
Masyarakat hanya didefinisikan untuk “ikut serta”, bukan memiliki hak untuk menentukan atau menolak kebijakan yang berdampak langsung pada ruang hidup mereka.”Hak masyarakat untuk menyetujui atau menolak kebijakan dan izin yang menyentuh ruang hidup mereka harus dijamin, agar konflik agraria yang sudah banyak terjadi di pulau-pulau kecil tidak terus berulang,” tegas Mida.
Selain masalah hak kelola, WALHI juga mengkritik dimasukkannya sektor pertambangan dan energi sumber daya mineral sebagai “sektor ekonomi kelautan prioritas”. Menurut Mida, wilayah kepulauan yang sangat rentan dan kaya biodiversitas seharusnya dilindungi dari aktivitas ekstraktif.”Menjadikan tambang sebagai sektor prioritas berarti mengokohkan orientasi pertumbuhan berbasis ekstraksi. RUU ini jangan sampai mengabadikan ketidakadilan sosial dan ekologis di wilayah pesisir, laut, dan pulau kecil,” tambahnya.
Sebagai informasi, RUU Daerah Kepulauan merupakan usul inisiatif DPD RI yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Setelah sempat tertunda beberapa kali, Surat Presiden (Surpres) akhirnya terbit pada Januari 2026, yang menandai dimulainya tahap pembahasan resmi antara DPR, Pemerintah, dan DPD.
Penulis : Tim Redaksi Infosulut.id (CR)
