Pemkot Kotamobagu Konsultasi ke Pemprov Sulut Terkait Putusan MA Pilkades Moyag Tampoan

oleh -20 Dilihat
Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung mengenai pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan, yang diterima Sekretaris Provinsi Sulut di Manado, Rabu (3/2/2026). (Foto: Diskominfo Kotamobagu)

Manado, infosulut.id – Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pelaksanaan pemilihan ulang Kepala Desa (Sangadi) Desa Moyag Tampoan.

Pertemuan tersebut diterima langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, di ruang kerjanya pada Rabu (3/2/2026).

Konsultasi dilakukan sebagai langkah memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kota Kotamobagu diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.

Sahaya menjelaskan, konsultasi dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan digelarnya pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan.

Dalam pembahasan tersebut, Pemkot Kotamobagu menyampaikan beberapa hal penting kepada Pemprov Sulut.

Salah satunya terkait surat dari Kementerian Dalam Negeri yang memberikan tanggapan mengenai pelaksanaan putusan PTUN Manado.

Menurut Sahaya, hingga kini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut dari surat Kemendagri tersebut.

Selain itu, Pemkot juga meminta arahan mengenai mekanisme teknis pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi.

Hal ini mencakup kemungkinan pelaksanaan melalui pemilihan Sangadi serentak atau melalui mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW).

Aspek pembiayaan juga turut dibahas dalam konsultasi tersebut, agar proses perencanaan dan pelaksanaan pemilihan dapat dilakukan secara tepat serta sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah.

Sahaya menegaskan, Pemerintah Kota Kotamobagu tetap berkomitmen menjalankan putusan Mahkamah Agung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada prinsipnya Pemkot Kotamobagu tidak mengabaikan putusan tersebut. Saat ini kami masih menunggu surat resmi dari Pemprov Sulut sebagai tindak lanjut dari surat Kemendagri, termasuk arahan terkait skema pelaksanaan yang akan digunakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah konsultasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan ulang memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (adhe)