Wurangian Soroti Penanganan Kasus Eva Maria Mangolo di Unima: “Ada yang Janggal”

oleh
oleh

Manado, Infosulut.id – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Cindy Wurangian, menyoroti penanganan laporan oleh Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi) Universitas Negeri Manado (UNIMA) atas kasus yang dialami Almarhumah Eva Maria Mangolo.

Hal itu disampaikannya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara Bersama Universitas Negeri Manado (UNIMA). Selasa (13/1/2026) Gedung DPRD Sulut.

Cindy memulainya dengan menaruh kejanggalan setelah mendengar pemaparan kronologis yang disampaikan pihak UNIMA. Menurutnya, terdapat jeda waktu yang patut dipertanyakan antara laporan awal korban hingga terjadinya peristiwa tragis tersebut.

“Secara pribadi saya merasa ada yang janggal ketika mendengar penjelasan kronologis dari pihak UNIMA. Disebutkan bahwa pelapor (Almarhumah Eva Maria Mangolo) melakukan laporan pertama pada 19 Desember 2025, namun dengan alasan adanya informasi bahwa almarhumah akan pulang kampung, tahapan selanjutnya belum berjalan,” ungkap Wurangian

Ia menyoroti jeda waktu dari tanggal 19 Desember hingga 30 Desember 2025, yang merupakan hari terjadinya peristiwa. “Inilah yang masih menjanggal bagi saya pribadi. Saya menyampaikan ini bukan untuk menvonis siapa yang bersalah,” tegasnya.

Cindy menegaskan bahwa proses administrasi seharusnya berjalan secara paralel, bukan menjadi alasan untuk menunda perlindungan, terlebih ketika korban sudah berada dalam posisi rentan. “Melapor itu butuh keberanian besar. Jangan lagi ada korban yang harus menunggu satu atau dua hari hanya berdasarkan informasi yang belum tentu valid,” ujarnya.

Menurut Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 Pasal 27, “Penanganan harus segera dilakukan sejak laporan diterima, dengan mengutamakan keselamatan dan kepentingan korban.” Cindy menekankan bahwa aturan ini tidak menempatkan administrasi sebagai syarat utama sebelum tindakan perlindungan dilakukan.

“Kepergian almarhumah harus menghasilkan sesuatu yang baik, agar kejadian serupa tidak terulang. Jangan sampai karena menunggu formulir atau hanya berdasarkan informasi yang belum pasti, katanya mau pulang kampung, katanya begini, lalu tidak ada kepastian tindakan,” bebernya

Ia menutupnya dengan menuturkan bahwa ini juga pelajaran bagi universitas lain, ”Melapor itu butuh keberanian besar, jangan lagi ada korban yang harus menunggu satu atau dua hari hanya berdasarkan informasi yang belum tentu valid. Ini juga bisa menjadi pelajaran bagi Universitas lain,” pungkas Cindy.*CR