Manado,Infosulut.id – Gubernur Sulawesi Utara Yulius selvanus jelaskan potensi PAD Sulut melalui Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (24/11/2025) Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.
Dalam narasinya, Ia menjelaskan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Rekonstruksi Pajak dan Retribusi harus dijabarkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
“Sesuai amanat Pasal 94 seluruh aspek penting mulai dari subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak dan lain sebagainya, harus diatur secara lengkap dalam Peraturan Daerah,” beber Gubernur Yulius.
Kemudian, melalui Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan dasar hukum yang jelas bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara optimal.
Lanjut Gubernur, bahwa ini juga memaksimalkan potensi PAD sesuai peluang yang diberikan Undang-Undang, dan pada akhirnya mendukung pemenuhan kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
”Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat ditanggapi oleh Pimpinan dan anggota DPRD Sulut dan dapat dibahas bersama,” harap Gubernur Yulius Selvanus.
Adapun tujuan yang dimaksud, untuk membuat setiap muatannya menjadi komperhensif.
”Sehingga pada waktunya nanti, Ranperda ini dapat kita paripurnakan bersama, untuk menjadi landasan dalam menyelenggarakan pemerintahan dan melanjutkan pembangunan daerah mengiringi kemajuan daerah, mengiringi kemajuan bangsa, dan membuat masyarakat Sulawesi Utara sejahtera secara keseluruhan,” pungkasnya .
Penulis : Candle Rogaga
