Geram Sulut Dorong DPRD Berikan Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Khasus Kekerasan Seksual

oleh -870 views
oleh

Manado,Infosulut.id – Perlawanan terhadap pelaku khasus kekerasan seksual belum selesai, Gerakan September Hitam (Geram) dorong DPRD Sulut untuk lakukan pernyataan sikap perihal pelaku khasus kekerasan seksual di Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (04/09/2025) Gedung DPRD Sulut .

Massa Aksi yang menamai diri mereka sebagai ”Geram” atau Gerakan September Hitam, menyampaikan 11 poin tuntutan Nasional dan 6 tuntutan lokal dalam aksi yang dilakukan di depan Gedung Cengkeh tersebut .

Adapun Emanuella Malonda, S.H (Koordinator Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender) mendorong DPRD Sulut untuk menyatakan sikap perihal khasus kekerasan Seksual dan Perda Disabilitas di Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam Narasinya, ia menyampaikan Sehubungan dengan aksi yang dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat yang tergabung dalam ALIANSI GERAM SULUT, pada 4 September 2025, maka dengan ini ia mendorong DPRD SULUT secara tegas dan penuh komitmen menyatakan sikap terhadap tuntutan berkaitan dengan isu penanganan kasus kekerasan seksual dan legitimasi hukum penyandang disabilitas di Provinsi Sulawesi Utara.

”Menyikapi tuntutan terkait penanganan kasus kekerasan seksual di wilayah hukum provinsi Sulawesi Utara, dengan ini menyatakan bahwa DPRD SULUT sangat mendukung dan berkomitmen terkait percepatan penanganan kasus kekerasan seksual di Wilayah Hukum Provinsi Sulawesi Utara,”beber Malonda

Sehingga menyikapi persoalan tersebut, maka DPRD SULUT mendesak jajaran di wilayah hukum Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara (POLDA SULUT), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (KEJATI SULUT), dan Pengadilan Tinggi Negeri Manado (PTN Manado) agar dapat melaksanakan tugasnya dalam menangani, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kekerasan seksual sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan dan kemanfaatan hukum.

Kembali Emanuellla melanjutkan Narasinya, sebagaimana angka 1 (satu) dalam surat ini, DPRD SULUT meminta, menuntut, dan mendesak, agar: Jajaran penyelidik dan penyidik yang berada di wilayah hukum Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara (POLDA SULUT) untuk melakukan pemeriksaan dan penangan pada kasus kekerasan seksual paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak kasus tersebut dilaporkan/diadukan.

Kemudian, Jajaran penuntut umum dan hakim yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (KEJATI SULUT), dan Pengadilan Tinggi Negeri Manado (PTN Manado) agar melakukan tugas dalam memeriksa, menuntut, mengadili, dan memutus perkara kekerasan seksual paling lama 6 (enam) bulan sejak kasus kekerasan seksual dilimpahkan ke Kejaksaan.

”Untuk menindaklanjuti angka 2 (dua) sebagaimana tersebut diatas, maka DPRD SULUT akan memantau, mengawal, dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara (POLDA SULUT), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (KEJATI SULUT), dan Pengadilan Tinggi Negeri Manado (PTN Manado) untuk setiap kasus kekerasan seksual,”jelasnya

Ia lalu mendesak Seluruh Jajaran DPRD Sulut, agar apabila didapati bahwa kasus kekerasan seksual tidak ditangani dan ditindaklanjuti sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan pada angka 2 (dua), maka DPRD SULUT harus turun langsung serta menindaklanjuti setiap kasus kekerasan seksual baik pada wilayah hukum Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara (POLDA SULUT), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (KEJATI SULUT), dan Pengadilan Tinggi Negeri Manado (PTN Manado), sehingga kasus tersebut dilaksanakan dan dijalankan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 2 (dua) .

”Menyikapi tuntutan terkait legitimasi hukum terhadap penyandang disabilitas di Provinsi Sulawesi Utara, maka DPRD SULUT dengan ini mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (PEMPROV SULUT) untuk segera mengeluarkan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 tahun 2021 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak surat ini ditandangani, Hal ini dilandasi berdasarkan Pasal 71 PERDA SULUT Nomor 8 tahun 2021,”sahut Malonda

Sahut Perempuan Berani itu menegaskan, Apabila PEMPROV SULUT belum memiliki Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, maka PEMPROV SULUT segera

mengesahkan Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas yang diajukan oleh masyarakat.

Mendengar apa yang disampaikan oleh Emanuellla Malonda, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara Royke Anter mengatakan, bahwa perihal khasus kekerasan seksual akan menjadi prioritas utama dari DPRD Sulawesi Utara.

”kami akan berdialog dan mengawal dan mohon diberi waktu,” jawab Royke Anter.

(Candle)