DPRD Sulut Siap Menindak Lanjuti Percepatan Undang-Undang Perampasan Aset Ke-Pemerintahan Pusat

oleh -75 Dilihat
oleh

Manado,Infosulut.id – Pembicaraan yang sangat cair, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara menerima 17 poin tuntutan dari massa aksi yang datang di Gedung DPRD Sulawesi Utara.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh ketua Fraksi Partai Gerindra Sulut Louis Carl Shramm, ”Ini hasil pembicaraan bersama mahasiswa, sudah kami tangkap semua, dan keinginan mereka untuk berdialog langsung bisa tercapai dan kamipun bisa bergabung dengan mahasiswa, kami duduk dijalan dengan mereka dan sambil berdiskusi,”ungkap Louis Schramm

Kemudian mengenai keinginan atau aspirasi yang disampaikan Kedewan, mereka sudah menerima aspirasi aspirasi yang ada, jadi sangat kondusif pembicaraan yang dilakukan, sangat cair, baik mahasiswa maupun dewan saling menghormati dan saling menghargai antara satu dengan yang lain.

”Ada 17 poin yang disampaikan, dan ada beberapa poin yang sangat krusial, termasuk tentang percepatan undang undang Perampasan Aset, hal ini sangat kami hargai dan kami juga setuju untuk melanjutkannya kepada Pemerintah Pusat, maupun ke DPRD RI, Agar supaya rancangan undang-undang perampasan aset ini segera dibahas, supaya segera ada keputusan yang penting untuk berbangsa dan bernegara,”jelas Louis

Kemudian ada beberapa tuntutan lokal, ada Reklamasi Pantai Manado Utara, ada tanah dikalasey, kemudian kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, Kamis (04/09/2025)

”Ini sangat memprihatinkan dan kami setuju untuk isi lokal ini, kami akan kawal supaya pemerintah daerah eksekutif itu harus membuat turunan daripada perda yang sudah dibuat, yaitu perda tentang Disabilitas itu penting Skali, Selanjutnya untuk Reklamasi juga akan kami sampaikan kepada pimpinan supaya kita mengambil sikap mengenai Reklamasi tersebut,”pungkas Schramm

(Candle)