Ini Klarifikasi Ketua KPID Sulut Terpilih Truly Kerap Terkait Proses Pemilihan

oleh -14 Dilihat
oleh

Ketua KPID Sulut terpilih Truly Kerap saat serah terima jabatan Ketua hasil Pleno KPID Sulut yang dilaksanakan Jumat 22 Agustus 2025.(Foto:ist).

Manado, Infosulut.id – Terkait proses pergantian Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Sulut dari Stevani Runtukahu ke Truly Kerap yang dinilai tiga Komisioner cacat hukum, mendapat tanggapan dari Ketua KPID Sulut terpilih Truly Kerap.

Kata Ketua KPID Sulut terpilih Truly Kerap bahwa, proses pemilihan sesuai aturan dan sudah mencapai kuorum.

“Serah terima jabatan Ketua hasil Pleno KPID Sulut yang dilaksanakan tanggal 12 Agustus 2025 oleh komisioner KPID Sulut semuanya menandatangani Berita Acara,”katanya pada Jumat (22/08/2025).

Terkait keberatan tersebut, kata Kerap, itu sudah ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama dalam rapat pleno dan sudah diputuskan tidak dapat diterima.

“Tidak dapat diterima karena pertama, pleno tertanggal 12 Agustus 2025 sudah berjalan sesuai ketentuan yang juga dihadiri oleh komisioner secara kuorum, dan menghasilkan keputusan yang dicatat dalam Berita Acara yang di tanda tangani oleh semua komisioner yang hadir,”ungkapnya.

Dijelaskannya lagi, terkait penetapan calon ketua yang hanya dua orang, tidak ada dan tidak sesuai ketentuan karena, semua anggota berhak memilih dan dipilih sebagai ketua, wakil ketua, maupun bidang-bidang yang ada,”ungkapnya.

“Sesuai ketentuan pleno dapat dimulai ketika sudah kuorum dan sudah pada jam yang ditentukan,”jelasnya.

Lanjut Truly Kerap, saat ini KPID Sulut fokus melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan yang ada dan KPID Sulut ke depan juga fokus mendukung program Pemerintah Daerah melalui Gubernur Sulut sesuai kewenangan dan fungsi yang dimiliki KPID Sulut.(Kifli).