Gubernur dan Pimpinan DPRD Sulut Tanda Tangani Sembilan Belas Poin Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025

oleh -14 Dilihat
oleh

Manado,Infosulut.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 .

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD, yang juga menyampaikan 19 Poin Penting dalam Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Provinsi Sulut Tahun 2025, Senin (11/08/2025) Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut

Dalam Pemaparannya Ketua Andi Menjelaskan, setelah penyampaian Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 Oleh Gubernur, ”Maka badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan rapat pembahasan dan menyetujui perubahan KUA-PPAS,”ungkap ketua Andi.

Selanjutnya berdasarkan hasil rapat pembahasan badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah Daerah (TAPD) provinsi Sulawesi Utara, dimana di sepakati bahwa :

1. Untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp.3.772.280.953.160,- (Tiga triliun tujuh ratus tujuh puluh dua milyar dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu seratus enam puluh rupiah). Setelah perubahan menjadi Rp. 3.789.780.953.160,- (Tiga triliun tujuh ratus delapan puluh sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu seratus enam puluh rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 17.500.000.000,- (Tujuh belas milyar lima ratus juta rupiah).

2. Anggaran belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp. 3.618.482.939.686,- (Tiga triliun enam ratus delapan belas milyar empat ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah). Setelah perubahan menjadi Rp. 3.635.982.939.686.,- (Tiga triliun enam ratus tiga puluh lima milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 17.500.000.000,- (Tujuh belas milyar lima ratus juta rupiah).

3. Pembiayaan dianggarkan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 62.233.493.033,- (Enam puluh dua milyar dua ratus tiga puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga puluh tiga rupiah) Tidak mengalami perubahan, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 216.031.506.507,- (Dua ratus enam belas milyar tiga puluh satu juta lima ratus enam ribu lima ratus tujuh rupiah) tidak mengalami perubahan .

4. Beberapa unit pelaksana teknis Daerah (UPTD), seperti UPTD PPD Kotamobagu-Bolsel serta UPTD PPD Bolmong-Bolmut-Boltim, memiliki potensi besar dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, potensi ini belum dimaksimalkan secara optimal Alkitab keterbatasan sarana dan prasaran, antara lain kekurangan Laptop, Printer, Serta akses jaringan Internet. Kebutuhan terhadap koneksi satelit seperti STARLINK juga menjadi perhatian penting untuk mendukung pemungutan pajak secara mobile hingga ke wilayah pelosok dan desa.

5. Pemungutan pajak daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor, Pajak Reklame,dan Pajak Air permukaan, merupakan sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) yang berkontribusi langsung terhadap keuangan daerah. Namun, efektivitas strategi pemungutan mengalami penurunan sering dengan berkurangnya frekuensi kegiatan Swiping (Pemeriksaan lapangan) akibat kebijakan efisensi, padahal kegiatan ini terbukti signifikan dalam menjangkau wajib pajak yang belum taat maupun belum terdata, serta efektif dalam meningkatkan kepatuhan melalui pendekatan langsung. Oleh karena itu, optimalisasi kembali kegiatan Swiping dan penguatan pemungutan pajak secara aktif perluh menjadi prioritas sebagai langkah strategis dalam meningkatkan PAD secara berkelanjutan.

6. Pemanfaatan teknologi dan perangkat digital seperti Laptop, Printer, serta jaringan internet (termasuk starlink) akan mempercepat akses dan pengolahan data pemungutan pajak secara real-time. hal ini akan mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan pajak daerah, sekaligus memperkuat basis data wajib pajak yang lebih akurat dan
dapat diandalkan dalam perencanaan fiskal.

7. Dalam penyusunan perubahan kua dan perubahan ppas apbd tahun anggaran 2025, diharapkan agar pokok-pokok pikiran (pokir) yang telah diunggah ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah (sipd) dapat diakomodasi secara menyeluruh. hal ini penting sebagai bentuk penghormatan terhadap aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui dprd, dan sebagai upaya menjamin keadilan dalam penyusunan program pembangunan daerah.

8. Dewan perwakilan rakyat daerah (dprd) provinsi sulawesi utara mendorong pemerintah provinsi untuk segera melaksanakan perbaikan infrastruktur jalan di sejumlah titik strategis yang merupakan kewenangan provinsi di wilayah kota manado. adapun ruas jalan yang dimaksud meliputi: jalan ahmad yani, mulai dari depan kantor pln sario hingga spbu pertamina sario; ruas jalan adipura raya sampai jalan molas-tongkaina yang memerlukan perbaikan menyeluruh, termasuk penanganan saluran drainase yang selama ini sering terabaikan dalam pekerjaan konstruksi; serta ruas jalan hasanuddin, dari bailang hingga jembatan megawati, yang selama ini hanya dilakukan penambalan dan perlu diaspal secara menyeluruh sebagai salah satu jalur utama provinsi. selain itu, dprd juga meminta agar pembangunan jalan baru dari kawasan ring road, kecamatan paal dua, menuju bendungan kuwil yang telah dprd provinsi sulawesi utara
dimulai namun belum diselesaikan, segera ditindaklanjuti hingga tuntas.

9. Pemerintah provinsi diharapkan memberikan perhatian dan bantuan nyata kepada petani dan nelayan sebagai bagian dari dukungan terhadap program strategis nasional, khususnya swasembada pangan sebagaimana dicanangkan oleh presiden republik indonesia.

10. Seluruh kebijakan dalam perubahan KUA dan PPAS harus disusun dengan mengacu pada visi dan misi gubernur dan wakil gubernur sulawesi utara, yang menekankan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, kemandirian fiskal daerah, serta pembangunan yang berkelanjutan. pemungutan pajak yang efektif dan berkelanjutan merupakan salah satu bentuk implementasi prinsip good governance, dan mencerminkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efisien, dan berorientasi pada hasil. dengan meningkatnya pad, pemerintah provinsi akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk mendanai program prioritas di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

11. untuk pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga.

12. Pembangunan Sarana dan Prasarana dibidang Kesehatan dan Infrastruktur.

13. Kegiatan Terkait Antisipasi kebakaran Hutan dan Lahan.

14. Dukungan kegiatan terhadap peningkatan Senin dan Budaya.

15. Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada perangkat daerah.

16. Dukungan penyelenggaraan kegiatan Keagamaan.

17. Dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow berupa bantuan keuangan Khusus untuk pematangan lahan.

18. Penyesuaian pada belanja tidak terduga dan belanja Hibah.

19. Kegiatan operasional dan teknis pada beberapa perangkat daerah antara lain sekretariat daerah, badan penghubung daerah, sekretariat DPRD, dan perangkat Daerah lainnya .

”Dan Kesepakatan – Kesepakatan lain sebagaimana hasil rapat pembahasan KUA dan perubahan PPAS APBD provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2025 yang tertuang dalam Notulen rapat,”jelas ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen.

Menutup Narasinya, ketua Andi Silangen menyampaikan mengenai tahapan selanjutnya, berdasarkan peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD, bahwa kebijakan umum APBD dan Prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama, akan di tandatangani oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

(Candle)