Manado,Infosulut.id – Pergantian Antar Waktu (PAW) Rasky Mokodompit Terhadap I Ketut Sukandi yang telah meninggal dunia nampaknya tinggal menunggu waktu, Senin (02/06/2025) Gedung DPRD Sulut.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan, dr. Michaela Paruntu saat diwawancarai sejumlah awak media usai pelaksanaan rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulut tahun anggaran 2024.
”Suratnya sudah ada di DPRD, Langkah lebih lanjut kedepan adalah tinggal mengikuti proses,” ungkap Michaela
Lebih lanjut ia dan partai Golkar berharap agar prosesnya cepat dan Lancar
”Lebih cepat lebih bagus. Karena kursi kami di DPRD saat ini kan kurang satu, personil kurang. Saya harapkan proses PAW ini segera diselesaikan,”pungkasnya
Peliput : Candle Rogaga
