Jakarta, Infosulut.id – Dalam konferensi pers daring, Selasa (14/1/2025), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi industri asuransi untuk mendukung proyek pembangunan tiga juta rumah per tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, keterlibatan asuransi dapat diwujudkan melalui perlindungan terhadap debitur maupun kreditur jika debitur tidak mampu melanjutkan pembayaran kredit rumah.
“Yang bisa dilakukan adalah skema asuransi jiwa kredit (AJK) untuk debitur,” jelas Ogi Prastomiyono.
“Pembayaran premi asuransi jiwa kreditnya tidak terlalu besar. Namun, jika diterapkan pada tiga juta rumah, ini feasible untuk dilakukan,” jelasnya.
Asuransi jiwa kredit dapat diintegrasikan dalam program pemerintah melalui paket bundling. Artinya, premi asuransi jiwa kredit menjadi bagian dari subsidi proyek tiga juta rumah.
OJK telah mendiskusikan skema ini dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Hasilnya, disepakati skema konsorsium sebagai mekanisme untuk pertanggungan asuransi jiwa kredit dan perlindungan properti
“Untuk asuransi umum, kita bisa memberikan perlindungan properti terhadap risiko kebakaran, banjir, dan gempa bumi. Semua ini dapat dibundling menjadi satu produk perlindungan untuk konsumen,” tambah Ogi. Langkah ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan proyek perumahan sekaligus memberikan keamanan finansial bagi para pihak yang terlibat.(Kifli).
Proyek 3 Juta Rumah, OJK : Ini Buka Peluang Industri Asuransi Ikut Terlibat
