Rancangan Peraturan Daerah Haji Mulai Dibahas, Berikut Tahapan Yang Akan Dilakukan

oleh -25 views

Manado, Infosulut.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Bersama stakeholder terkait, Senin (20/05/2024) Ruang rapat Serbaguna DPRD Sulut.

Diketahui rapat di pimpin langsung oleh ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulut, Careig N. Runtu, dalam penyampaiannya beliau mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan pembahasan Perda tersebut pada tanggal 10 Juni tahun 2024 bersama tim ahli.

Lanjut ketua bapemperda tersebut, menyebutkan bahwah naskah akademik sudah di sampaikan kepada mereka secara lisan, akan tetapi tahapan harus di jalankan sesuai dengan amanat PP, dimana tata tertib harus di ikuti.

“Bapemperda selaku pengusul akan menjelaskan berkaitan dengan Ranperda prakarsa DPRD ini di rapat internal 24 juni sampai 6 Juli 2024 akan dilakukan penyampaian draf Ranperda kepada pihak eksekutif, untuk dilakukan pencermatan oleh biro hukum. Setelah itu, eksekutif akan menyampaikan kembali kepada DPRD, berkaitan dengan hasil dari pencermatan itu untuk ditindaklanjuti pada tahapan pertama,” sahut careig.

Kemudian Pada tanggal 8 Juli 2024, akan ada pembicaraan tingkat pertama di rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Ranperda oleh pengusul dan pendapat Gubernur.

“Jadi, Bapemperda selaku pemrakarsa akan menyampaikan penjelasan tentang Ranperda Haji ini, kemudian akan mendengarkan tanggapan dari fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur. Berikutnya ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (Pansus),” katanya.

Kembali dia mengatakan pada tanggal 6 Juli sampai 16 Juli 2024 akan ada pembahasan bersama tim pansus, eksekutif, ahli dan kementrian agama dalam negeri (kemenag).

Setelah itu, masuk tanggal 17 Juli sampai 20 Juli 2024 akan dilakukan perjalanan dinas untuk mendapatkan masukan tentang Ranperda Haji ini, atau berkaitan dengan hal-hal yang berlaku, tapi yang belum ada di sini

Dan mengenai finalnya yakni pada tanggal 22 Juli 2024, dimana pada tanggal tersebut sudah masuk finalisasi pembahasan ranperda haji, dan nantinya hasil tersebut akan di tindak lanjuti, untuk di fasilitasi oleh kementrian dalam negeri.

Sahut careig kembali, bahwah dalam Ranperda ini juga Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, menambahkan adanya perjalanan wisata rohani.

““Ini merupakan hasil konsultasi awal dari Ketua DPRD Sulut, berarti dalam Ranperda ini bukan sekedar perjalanan haji, melainkan juga ada perjalanan wisata rohani,” jelasnya .

Di tempat yang sama, Anggita dprd sulit yang juga hadir dalam rapat pembahasan Perda haji, yakni Amir Liputo mengatakan, “jadwal yang sudah dibuat ini jika dilihat ngeri-ngeri sedap, karena bulan 30 Agustus 2024 itu pertanda akan berakhir periode.
Oleh sebab itu. Dari saya sepakat dengan jadwal ini, dan kami akan mencoba mengawalnya,” kata Amir.

Setelah mendengar berbagai tahapan Ranperda Haji ini, Plh Kepala Bidang PHU Haji Ahmad Sholeh, menyambut baik dengan adanya Perda HAJI ini.

“ini sangat ditunggu-tunggu, berkaitan dengan adanya wisata rohani pihak kami sangat menerima, karena ini senafas sejalan dan semangat dengan program pengadilan agama dan kerukunan umat beragama,” tandas Haji Ahmad Sholeh. (Advetorial DPRD Provinsi Sulut)