Gubernur Olly Imbau Perusahaan Bayar THR Pada Karyawan Paling Lambat H-7 Idul Fitri

oleh -22 views

Gubernur Sulut Olly Dondokambey didampingi Wagub Steven Kandouw serta sejumlah pejabat pemprov, saat diwawancarai awak media di lobi kantor gubernur, Senin (25/3/2024).(Foto:ist).

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, memberi perhatian khusus terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dalam rangka perayaan Idul Fitri. 

Baik untuk Aparat Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL), serta bagi karyawan swasta. Top eksekutif bumi Nyiur Melambai, mengingatkan perusahaan di Sulut untuk memenuhi aturan pembayaran THR bagi karyawan yang akan merayakan lebaran.

“Sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja, supaya membayar THR 7 hari sebelum hari H,” tegasnya saat diwawancarai wartawan di Lobi Kantor Gubernur, Senin (25/3/2024).

Lanjut Olly, Dinas Tenaga Kerja  (Disnaker) Provinsi Sulut akan terus melakukan monitoring terkait pemberian THR bagi karyawan.

“Itu dengan melibatkan serikat pekerja di Sulut. Tentu akan ada sanksi, bila hak karyawan tidak diberikan oleh perusahaan,” lugasnya lagi.

Disinggung terkait THR bagi ASN dan THL Pemprov Sulut, Olly menjamin akan disalurkan tepat waktu. “Semua ASN dan THL Pemprov dapat THR. Dan itu akan diberi tepat waktu,” ungkapnya.

Hal yang sama juga disebut Olly harus diberlakukan oleh pemerintah kabupaten kota di Sulut bagi ASN dan THL. Untuk itu, Pemprov Sulut akan mengeluarkan surat edaran.

“Akan diberikan surat edaran bagi pemerintah kabupaten kota untuk memberikan THR bagi ASN dan THL,” tuturnya.

“Saya harap para kepala daerah dapat menyiapkan THR yang bersumber dari APBD tersebut dan disalurkan tepat waktu juga,” pungkas Olly.(Kifli)